SuaraJogja.id - Polres Bantul menggelar penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus penganiayaan dan percobaan pencurian yang dilaporkan di Polsek Sanden.
Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Bantul, Kamis (2/6/2022).
Kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial AI (23) warga Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul terhadap adik perempuannya, yaitu ATS (18), di Gadingsari, Sanden, Bantul pada 30 April 2022 silam.
Sementara itu, kasus tindak pidana lainnya yakni percobaan pencurian yang terjadi di rumah Hartanto (31) warga Dusun Pranti, Gadingharjo, Sanden, Bantul pada Minggu (24/4/2022).
Adapun kasus tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial YYL (48), warga Kemantren Matrijeron, Kota Jogja yang saat melakukan aksinya kepergok oleh teman korban, Joko Purnomo.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya," kata Kapolsek Sanden AKP Haryanto saat menggelar penyelesaian kasus tersebut.
Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dijelaskannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, serta disaksikan oleh Ketua RT dan Dukuh.
Berita Terkait
-
Kejati Sumut Setop Perkara KDRT dengan Restorative Justice
-
Kedepankan Restorative Justice, Polisi Bebaskan Pencuri Besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung
-
Pelaku Curanmor di Kapuas Hulu Tak Dituntut Hukum, Polisi Terapkan Restorative Justice
-
Berkasus Dengan Muannas Alaidid, Sekjen PAN Eddy Soeparno Enggan Berspekulasi Soal Restorative Justice
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat