Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 03 Juni 2022 | 07:47 WIB
Penyelesaian kasus penganiayaan dan percobaan pencurian melalui restorative justice di Polres Bantul, Kamis (2/6/2022). (SuaraJogja.id/HO-Polres Bantul)

SuaraJogja.id - Polres Bantul menggelar penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus penganiayaan dan percobaan pencurian yang dilaporkan di Polsek Sanden.

Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Bantul, Kamis (2/6/2022).

Kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial AI (23) warga Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul terhadap adik perempuannya, yaitu ATS (18), di Gadingsari, Sanden, Bantul pada 30 April 2022 silam.

Sementara itu, kasus tindak pidana lainnya yakni percobaan pencurian yang terjadi di rumah Hartanto (31) warga Dusun Pranti, Gadingharjo, Sanden, Bantul pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga: Polres Bantul Siagakan Personel di Jembatan Kretek Dua, Antisipasi Wisatawan Berswafoto di Tengah Jembatan

Adapun kasus tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial YYL (48), warga Kemantren Matrijeron, Kota Jogja yang saat melakukan aksinya kepergok oleh teman korban, Joko Purnomo.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya," kata Kapolsek Sanden AKP Haryanto saat menggelar penyelesaian kasus tersebut.

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dijelaskannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Polres Bantul Sediakan Layanan Vaksinasi di Pospam Saat Lebaran, Ini Lokasinya

Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, serta disaksikan oleh Ketua RT dan Dukuh.

Load More