Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 03 Juni 2022 | 08:38 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Hotel Royal Ambarrukmo, Kamis (2/6/2022), [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai memperkenalkan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas. Program ini akan merangkul para relawan dalam sebuah komunitas yang diberi nama Sahabat Saksi dan Korban. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan upaya LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban di Indonesia bukan tanpa persoalan. Berbagai upaya itu mengalami dinamika serta tantangan yang beragam. 

"Salah satu ihktiar LPSK untuk menjawab dan mengatasi problematika yang muncul adalah dengan menginisiasi lahirnya sebuah program yang berlandaskan napas kerja kolaboratif antar berbagai pihak," ujar Hasto kepada awak media, Kamis (2/6/2022).

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri menjadi daerah sasaran awal digelarnya kick-off program ini. Ia menyebut program ini akan terus berlanjut hingga beberapa periode ke depan.

Baca Juga: LPSK Sebut Pihak yang Berupaya Membungkam Korban-Saksi Kerangkeng Manusia Terancam Pidana

"Ini periode pertama jadi berfokus 6-7 provinsi dulu dan Jogja menjadi salah satu prioritas. Ke depan karena sudah disepakati oleh Bappenas (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional) tahun ke tahun akan terus dan di seluruh Indonesia," terangnya. 

Dijelaskan Hasto, sahabat saksi dan korban memang terdiri dari kelompok relawan. Namun segala kegiatan nantinya akan tetap difasilitasi dan di bawah naungan LPSK. 

Program ini juga sebagai bentuk kesadaran dari LPSK kerja-kerja perlindungan saksi dan korban membutuhkan dukungan dari civil society. Konsepsi kerja kolabaratif inilah yang kemudian diwujudkan melalui Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas.

"Pada dasarnya adalah LPSK membuka kesempatan partisipasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bisa mengikuti kegiatan LPSK. Baik perlindungan maupun kegiatan yang sifatnya memberikan bantuan kepada masyarakat," tuturnya.

Semakin dikenalnya LPSK oleh publik, disebutkan Hasto, juga menuntut kesiapan LPSK untuk menjangkau permohonan perlindungan yang masuk dari seluruh penjuru Indonesia. 

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Temukan Upaya Pembungkaman Saksi, Ditekan hingga Iming-Iming Uang Berjumlah Fantastis

Walaupun tidak dipungkiri masih ada sejumlah kendala yang perlu segera dicarikan solusinya. Termasuk soal anggaran dan sumber daya manusianya.

"Kendala yang pertama anggaran. Kedua itu sumber daya manusia. Oleh karena itu langkah pembentukan Sahabat Saksi dan Korban ini kami anggap sebagai langkah yang strategis untuk mengatasi persoalan itu," ucapnya.

Acara kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY digelar di Hotel Royal Ambarrukmo, Kamis (2/6/2022), dihadiri Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu yang akan memperkenalkan program ke publik. 

Load More