SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana termasuk yang terlibat dalam perkara ini.
Ditanya mengenai proses perizinan apartemen yang bermasalah itu ke depan, Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan akan mencermati terlebih dulu segala izin yang ada sebelum nantinya memutuskan untuk melakukan tindakan selanjutnya.
"Pada prinsipnya seperti yang saya sampaikan kemarin, kami akan melihat, mencermati apa yang sudah dilakukan.
Mencermati apa yang sudah dikeluarkan, terhadap Izin-izin yang sudah dikeluarkan," kata Sumadi saat dihubungi awak media, Jumat (3/6/2022).
Disinggung mengenai kemungkinan proses IMB itu akan dicabut atau ditunda sementara, Sumadi mengaku belum dapat memastikan.
"Saya belom bisa memutuskan itu karena kan kita mencetmati dulu. Karena memang ini nanti kan ada verifikasi dulu dari teman-teman yang di lapangan. Nanti kalau ada hal-hal yang ini (tidak benar) ya kita sesuaikan dengan ketentuan saja," tuturnya.
Sumadi sendiri juga belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang dugaan suap perizinan di proyek lain. Namun tetap pada prinsipnya akan dicermati terlebih dulu.
"Jadi gini, kan sudah ada perda baru yang berkaitan dengan perizinan. Ada perda saya lupa namanya, untuk beberapa yang memang ketentuan yang sudah ada bangunannya itu akan kita sesuaikan dengan perda yang baru itu," tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin apartemen.
Selain Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kontruksi perkara kasus ini bermula ketika tersangka Oon melalui Dirut PT Java Orient Property, Dandan Jaya K mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.
Adapun, PT Java Orient Peroperty merupakan anak usaha dari PT. Summarecon Agung. Diketahui, bahwa wilayah yang menjadi lokasi pembangunan adalah masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Selanjutnya, proses izin pun kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan dimana tersangka Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.
"Itu, diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud," ungkap Alex.
Tag
Berita Terkait
-
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jogja Ditetapkan Tersangka Kasus Suap, Plh Segera Disiapkan
-
Kemas Uang 27.258 Ribu Dolar AS di Goodie Bag, Begini Kronologi KPK OTT Eks Walkot Yogyakarta Dkk
-
Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Apartemen di Yogyakarta, KPK Tetapkan Haryadi hingga Asprinya Sebagai Tersangka
-
Resmi! KPK Tetapkan Eks Walkot Yogya Haryadi Suyuti Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen
-
Haryadi Suyuti Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Sumadi Siap jika Diminta Keterangan KPK
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
GEMPAR Dorong Pedagang Pasar Ngino Melek Digital Hingga Buka Wacana Pasar Sore
-
Festival Udin 2026, Merawat Ingatan 30 Tahun Kasus Udin
-
Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Screening 'Harusnya Horror' di Jogja Jelang Penayangan: Reza Arap dan AAAClan Disambut Meriah