SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan telah mengatakan tiket masuk Candi Borobudur akan berubah menjadi Rp750 ribu. Kendati demikian, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) menandaskan tiket reguler ke Candi Borobudur masih tetap berlaku.
Direktur Utama PT TWC, Edy Setijono menuturkan, Luhut Binsar Panjaitan telah mengungkapkan jika tiket masuk ke Candi Borobudur Rp.750 ribu. Hal tersebut diungkapkan usai Rapat Koordinasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) di Ruang
Avadhana, kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Sabtu (4/6/2022) lalu.
"Rapat tersebut membahas Pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Candi Borobudur,"terang dia, Senin (6/6/2022).
Ia mengakui salah satu topik yang dibahas dalam rapat tersebut adalah pengaturan kunjungan wisatawan yang akan naik ke bangunan Candi Borobudur. Hal itu dibahas karena berkaitan dengan upaya konservasi.
Kendati diputuskan ada tiket khusus, namun Edy menandaskan pihaknya tetap mengakomodir wisatawan regular yang akan berkunjung ke Taman Wisata Candi Borobudur, dengan harga tiket masuk reguler. Di mana untuk tiket Wisatawan Nusantara Dewasa/Umum Rp50.000, tiket Wisatawan Nusantara Anak/Pelajar Rp25.000.
"tiket Wisatawan Mancanegara Dewasa/Umum $25, dan tiket Wisatawan Mancanegara Anak/Pelajar $15,"papar dia.
Edy mengungkapkan tiket ini memperbolehkan wisatawan untuk berwisata di Taman Wisata Candi Borobudur sampai batas pelataran atau halaman Candi Borobudur, tetapi tidak diperkenankan untuk naik ke bangunan Candi Borobudur.
Edy menambahkan, terkait kunjungan wisata yang akan naik ke bangunan Candi Borobudur, dalam rapat tersebut memang telah disepakati untuk dilakukan pengaturan kunjungan terbatas dengan mempertimbangkan aspek konservasi Candi Borobudur.
"Dalam rapat itu telah diputuskan perlunya pembatasan kunjungan wisatawan yang akan naik ke bangunan Candi Borobudur dengan menerapkan sistem kuota,"terangnya.
Baca Juga: Siap Sambut Delegasi Presidensi G20 Indonesia 2022, Ini Lokasi yang Disiapkan PT TWC
Dalam rapat tersebut ditetapkan kuota bagi wisatawan yang bisa naik ke bangunan Candi Borobudur sejumlah 1200 orang perhari. Jumlah tersebut setara dengan 10-15% persen rata-rata perhari jumlah wisatawan ke Candi Borobudur sebelum masa pandemi.
Kuota tersebut diterapkan untuk menjaga dan melestarikan bangunan Candi Borobudur yang mulai terdampak karena adanya kunjungan wisatawan dalam jumlah banyak di masa sebelum pandemi. Hal ini menandaskan jika landasan penerapan kuota adalah kepentingan konservasi.
"kebijakan kuota ditetapkan dengan jumlah maksimal 1.200 orang per hari yang boleh naik bangunan Candi Borobudur,"tambahnya.
Atas kebijakan kuota tersebut, diputuskan kebijakan harga khusus. Untuk Wisatawan Nusantara sebesar Rp750.000, wisatawan Mancanegara $100, dan untuk pelajar (grup Study Tour sekolah / bukan individual) adalah Rp5.000. Kebijakan tiket khusus ini hanya untuk wisatawan yang berkeinginan untuk naik bangunan Candi Borobudur.
"Kebijakan kuota dengan tiket khusus ini akan diterapkan melalui sistem reservasi online," tandasnya.
Nantinya para pengunjung akan menggunakan alas kaki khusus, wisatawan yang membeli tiket khusus naik ke bangunan Candi Borobudur akan didampingi oleh pemandu wisata (guide) yang disiapkan khusus dan telah memiliki sertifikat kompetensi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sertifikat hospitality dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Berita Terkait
-
Pedas! Anggota DPR Kritik Luhut Naikkan Harga Tiket Candi Borobudur: Ini Siksaan dan Ketidakadilan Bagi Rakyat Kecil
-
Diminta Netizen Tutup Total Ketimbang Menaikkan Harga Tiket, Ini Respon Pengelola Candi Borobudur
-
Tiket ke Candi Borobudur Tetap Rp 50.000, Tapi Hanya Sampai Plataran
-
Rencana Tiket Naik Candi Borobudur Rp750 Ribu, Begini Alasan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Ponpes HQ Sukoharjo Digeledah Polisi, Menag Tegaskan Hukum Berbicara
-
Tukang Cukur hingga Warteg Kena Pajak, Sultan Sebut Seperti Zaman VOC
-
69 Kampus Eropa Hadir di Yogyakarta, Buka Informasi Studi dan Beasiswa
-
Skandal Penyadapan Presiden Prabowo, JPW Ingatkan Masyarakat Sipil Tak Terdistraksi Isu Elit
-
Sri Sultan Sebut Penurunan Foto Wapres Gibran Tidak Pantas, DPRD DIY Ungkap Fakta Sebenarnya