SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022).
Penggeledahan dimulai sejak sekitar pukul 11.30 WIB siang tadi. Hingga 18.55 WIB malam penggeledahan masih terus dilakukan.
Ruangan pertama yang dilakukan penggeledahan adalah kantor Wali Kota Yogyakarta. Dilanjutkan dengan ruang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja pada sekitar pukul 14.52 WIB.
Pukul 15.57 WIB petugas KPK kemudian bergeser ke ruangan lain. Tampak petugas yang berjumlah kurang lebih 8 orang itu berjalan menuju kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baru sekitar pukul 18.03 WIB tadi petugas KPK kembali ke ruangan Wali Kota. Terlihat saat itu salah satu petugas menenteng tumpukan berkas dan sebuah koper yang diduga berisi berbagai dokumen penting di dalamnya.
Hingga berita ini ditulis proses penggeledahan masih dilakukan. Belum ada informasi lebih lanjut terkait barang apa saja yang dibawa oleh KPK dalam penggeledahan kali ini.
Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan belum mengetahui secara pasti atau mendapat laporan terkait berkas atau barang apa saja yang dibawa. Namun ia memastikan tetap akan berkoorperatif dengan segala proses yang dilakukan KPK.
"Saya belum tahu di sana digeledah ruangan saya. Baru landing dari Jakarta ada raker. Belum dapat laporan (apa yang dibawa). Intinya kita siap kooperatif ya," kata Sumadi saat dihubungi Selasa (7/6/2022).
Sementara itu Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan giat penggeledahan yang dilakukan di wilayah Yogyakarta. Disebutkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara suap perizinan yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca Juga: Pulang dari Yogyakarta, Borneo FC Latihan di Stadion Aji Imbut Markas Mitra Kukar
"Di antaranya benar (sasaran penggeledahan) ruang kerja Wali Kota Yogyakarta," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Disampaikan Ali, ada lebih dari satu lokasi atau ruangan di wilayah Kota Kogja yang dilakukan penggeledahan oleh para penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Adapun beberapa tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh Tim KPK langsung dilakukan pemasangan sticker segel KPK," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin apartemen.
Selain Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
"Untuk proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Apresiasi KPK Tangkap Eks Wali Kota Jogja, JCW Singgung Kasus Mandala Krida yang Tak Ada Kelanjutan
-
FOTO: KPK Lakukan Penggeledahan di Balai Kota Yogyakarta Terkait Kasus Suap yang Menyeret Haryadi Suyuti
-
Lakukan Penggeledahan di Balai Kota, KPK Periksa Sejumlah Berkas Terkait IMB
-
Ironi HUT Pemkot Yogyakarta: Bukan Kue Ulang Tahun, KPK Beri 'Hadiah' Penggeledahan Ruangan Kerja Wali Kota
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk