SuaraJogja.id - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Gunungkidul dikabarkan selingkuh. Bahkan dari hubungan terlarang tersebut, telah lahir seorang bayi berjenis perempuan sekitar dua minggu lalu. Keduanya kini terancam mendapatkan sanksi.
Dua oknum tersebut adalah P (48) dan HK (40). Mereka sebelumnya bekerja di satu naungan yaitu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). Namun karena pemecahan dinas tersebut menjadi dua OPD, keduanya kini di instansi berbeda.
P kini berada di lingkungan Dinas Pendidikan Korwil 2 Kapanewon Saptosari dan HK bekerja di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga. Desas-desus perselingkuhan mereka sebenarnya sudah terdengar ketika keduanya masih satu kantor.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul Winarno tidak menampik isu tersebut. Bahkan ia telah memanggil ASN yang bersangkutan, P untuk melakukan klarifikasi. Dan P juga sudah mengakui perbuatannya tersebut.
"Kalau kami hanya berwenang untuk memanggil P sementara untuk yang perempuan itu wewenang dari Dispora," tutur dia, Kamis (9/6/2022).
Dari klarifikasi tersebut P mengakui bahwa dia pernah berhubungan badan dengan HK di sebuah penginapan di kota Yogyakarta. Kala itu keduanya-tengah menjalankan tugas di kota Yogyakarta. Karena saat itu kondisi hujan lebat, keduanya memutuskan untuk menginap di sebuah penginapan.
Winarno mengatakan, P mengaku selingkuh karena merasa diintimidasi oleh istri sahnya, yang berumur 54 tahun. Istri P selalu menuduh P tidak bisa menghamilinya. Tak terima kejantanannya diremehkan, P lalu nekat selingkuh dengan teman dekat sekantornya.
"P dan istri sahnya itu menikah juga belum lama, ketika istri sahnya berumur 48 tahun," terang dia.
Karena perbuatannya tersebut, pasangan selingkuh ini telah memiliki anak. HK melahirkan bayi seberat 2,1 kg dengan jenis kelamin perempuan. HK sendiri sebenarnya sudah memiliki tiga orang anak dari pernikahan sebelumnya.
Baca Juga: Digitalisasi Birokrasi ASN, Lembaga Administrasi Negara Kerja Sama dengan Pijar
"HK merupakan janda yang belum lama menyelesaikan proses perceraian. Saat hamil tidak ada yang mengetahui karena sangat aktif orangnya," ujar dia.
Winarno mengatakan bahwa P bisa terancam sampai dipecat karena perbuatan seperti ini sudah dilakukan dua kali. Bahkan yang pertama P pernah menjalani hukuman penjara selama 2 bulan akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Saat itu P mendapatkan sanksi penurunan golongan menjadi golongan 2A. Bukannya jera, P justru berulah lagi dengan melakukan hubungan terlarang dengan sesama ASN sampai pasangannya melahirkan.
"Ini sudah kebangetan. Dua kali melakukan pelanggaran," papar dia.
Pihaknya sudah mengajukan surat pembinaan ke BKD dan kemungkinan besar sanksi dari Bupati akan segera turun untuk keduanya. Namun sangsinya apa winardo mengaku tidak mengetahuinya secara detail karena bukan kewenangannya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Digitalisasi Birokrasi ASN, Lembaga Administrasi Negara Kerja Sama dengan Pijar
-
Takut Ada PHK Massal, Tenaga Honorer di Cimahi "Terpaksa" Kuliah untuk Kejar Syarat P3K
-
Bripka Suci "Layangan Putus Versi ASN" Kembali Curhat: Saya Mau Kepastian Hukum, Yang Menunggu Berpacu dengan Nyawa
-
Bima Arya Wajibkan ASN di Lingkungan Pemkot Depok Pakai Busana Produk Lokal Tiap Selasa, Kamis dan Jumat
-
Komisi Aparatur Sipil Negara Yakin Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024 Meningkat
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!
-
6 Fakta Guru SLB di Jogja Diduga Lecehkan Siswi Difabel, Kasusnya Kini Diproses Polisi
-
Diduga Lakukan Pemerasan, Polda DIY Nonaktifkan dan Patsus Anggota Satintelkam Polres Bantul