SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X telah menerbitkan Instruksi Gubernur DIY (Ingub) nomor 16/INSTR/2022 tentang PPKM level 1. Instruksi ini mulai berlaku mulai 7 Juni sampai 4 Juli 2022.
Dalam Ingub itu disebutkan terdapat sejumlah pelonggaran antara lain sektor non esensial yang kini sudah diizinkan bekerja dari kantor 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjungnya boleh 100 persen. Untuk kapasitas di dalam bioskop yang semula 75 persen sekarang sudah 100 persen.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sementara anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Objek wisata dan tempat publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen namun harus menerapkan protokol kesehatan. Dan memakai aplikasi Visiting Jogja bagi pengunjung.
Menanggapi hal itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengaku baru akan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk aturan-aturan yang akan diberlakukan dalam PPKM level 1. Utamanya, ia memastikan akan ada sejumlah kelonggaran yang diberlakukan.
"Artinya kan kalau level 1 semakin melandai [kasus Covid-19]. Semakin kecil levelnya semakin besar kelonggarannya," ujarnya, Kamis (9/6/2022).
Bahkan kelonggaran juga sudah disampaikan Presiden RI Joko Widodo yang mengizinkan masyarakat tidak pakai masker saat ada di luar ruangan. Namun demikian, ia meminta warga Bumi Projotamansari tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.
"Oleh Presiden Jokowi sendiri pun sudah memberi kelonggaran tidak pakai masker di ruang terbuka tapi warga harus tetap waspada," katanya.
Baca Juga: Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 1, Ini Alasan Satgas Covid-19
Saat ada di ruangan tertutup, masyarakat wajib memakai masker agar tidak tertulari virus corona.
"Hanya di ruang tertutup masker tetap dipakai," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Rapor Jeblok! Tingkat Kepercayaan Publik di Bawah Polri dan Kejagung, Begini Reaksi KPK
-
Update Kasus Dugaan Penganiayaan di HolyWings, Polda DIY Sebut Belum Ada Penetapan Tersangka
-
Haryadi Suyuti Tertangkap KPK, LHKP Muhammadiyah DIY: Momentum Resik-resik Jogja
-
Pasar Prawirotaman Menuju Pasar SNI, Begini Pertimbangan BPOM dan BKPN
-
Suami Bongkar Najwa Shihab Tak Bisa Masak, Polda DIY Terima 2 Tanah Sultan Ground
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!