SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X telah menerbitkan Instruksi Gubernur DIY (Ingub) nomor 16/INSTR/2022 tentang PPKM level 1. Instruksi ini mulai berlaku mulai 7 Juni sampai 4 Juli 2022.
Dalam Ingub itu disebutkan terdapat sejumlah pelonggaran antara lain sektor non esensial yang kini sudah diizinkan bekerja dari kantor 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjungnya boleh 100 persen. Untuk kapasitas di dalam bioskop yang semula 75 persen sekarang sudah 100 persen.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Sementara anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Objek wisata dan tempat publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen namun harus menerapkan protokol kesehatan. Dan memakai aplikasi Visiting Jogja bagi pengunjung.
Menanggapi hal itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengaku baru akan menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk aturan-aturan yang akan diberlakukan dalam PPKM level 1. Utamanya, ia memastikan akan ada sejumlah kelonggaran yang diberlakukan.
"Artinya kan kalau level 1 semakin melandai [kasus Covid-19]. Semakin kecil levelnya semakin besar kelonggarannya," ujarnya, Kamis (9/6/2022).
Bahkan kelonggaran juga sudah disampaikan Presiden RI Joko Widodo yang mengizinkan masyarakat tidak pakai masker saat ada di luar ruangan. Namun demikian, ia meminta warga Bumi Projotamansari tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.
"Oleh Presiden Jokowi sendiri pun sudah memberi kelonggaran tidak pakai masker di ruang terbuka tapi warga harus tetap waspada," katanya.
Baca Juga: Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 1, Ini Alasan Satgas Covid-19
Saat ada di ruangan tertutup, masyarakat wajib memakai masker agar tidak tertulari virus corona.
"Hanya di ruang tertutup masker tetap dipakai," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Rapor Jeblok! Tingkat Kepercayaan Publik di Bawah Polri dan Kejagung, Begini Reaksi KPK
-
Update Kasus Dugaan Penganiayaan di HolyWings, Polda DIY Sebut Belum Ada Penetapan Tersangka
-
Haryadi Suyuti Tertangkap KPK, LHKP Muhammadiyah DIY: Momentum Resik-resik Jogja
-
Pasar Prawirotaman Menuju Pasar SNI, Begini Pertimbangan BPOM dan BKPN
-
Suami Bongkar Najwa Shihab Tak Bisa Masak, Polda DIY Terima 2 Tanah Sultan Ground
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil