SuaraJogja.id - Polda DIY menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Holywings Yogyakarta pada Sabtu (4/6/2022) lalu. Hingga saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan oleh kepolisian.
"Masih dilakukan proses," kata Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso, kepada awak media, Kamis (9/6/2022).
Slamet mengatakan saat ini polisi tengah melalukan pemeriksaan terhadap 4 laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut. Baik yang terlapor dari eksternal kepolisian maupun yang internal.
"Ini kan dari 4 LP yang ada kan semua sedang dilakukan pemeriksaan kan gitu ya. Baik itu untuk yang tersangka dari eksternal maupun yang internal. Karena itu ada beberapa, ada 4 LP kita itu kita sedang proses semuanya. Jadi nanti jalan bersamaan," terangnya.
Ia merinci LP pertama adalah yang dibuat oleh C atau KN yang menyeret Bryan Yoga Kusuma sebagai terlapor. LP ini tercatat sudah masuk di Polres Sleman tidak lama seusai kejadian dugaan penganiayaan terjadi.
Kedua ada LP dengan C atau KN yang berposisi sebagai terlapornya. Laporan kedua ini juga sebenarnya masuk di Polres Sleman namun saat ini sudah ditarik dan resmi ditangani oleh Polda DIY.
Kemudian, lanjut Slamet, ada LP ketiga dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang juga melibatkan Bryan Yoga Kusuma. Peristiwa itu terjadi di depan Polres Sleman dan ditangani oleh Unit Satlantas Polres Sleman.
Lalu terakhir ada LP mengenai tindakan disiplin oleh anggota polisi. Hal itu menyusul dugaan keterlibatan dua oknum anggota polisi di jajaran Satreskrim Polres Sleman dalam kasus penganiayaan ini.
Dua oknum polisi itu berinisial AR dan LV. Dalam LP tersebut dikatakan Slamet sebagai penegakan kode etik profesi Polri dan saat ini ditangani Propam Polda DIY.
Baca Juga: Polisi Sebut Ada 4 Laporan Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di HolyWings Jogja
Namun ditanya terkait dengan sidang kode etik bagi dua oknum anggota polisi tersebut kapan digelar, Slamet belum bisa memastikan.
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu