Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 08 Juni 2022 | 14:50 WIB
Tangkapan layar kuasa hukum dan pihak keluarga korban Bryan Yoga Kusuma memberi keterangan terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di Holywings Jogja melalui daring, Senin (6/6/2022).

SuaraJogja.id - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti peristiwa penganiayaan terhadap seorang pria bernama Bryan Yoga Kusuma yang melibatkan dua oknum anggota polisi di Holywings Jogja pada Sabtu (4/6/2022) lalu. Dua anggota polisi yang terlibat itu dinilai telah mencoreng marwah dari institusi Polri.

"Anggota Polisi yang terlibat dalam penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman harus dipecat karena telah menciderai marwah institusi Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers yang diterima SuaraJogja.id, Rabu (8/6/2022).

Desakan pemecatan itu bukan tanpa alasan. Sebab, diketahui sebelumnya disebutkan akan ada proses pidana kepada kedua oknum anggota polisi tersebut.

"Apalagi, Kapolda DIY, Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka," sambungnya.

Baca Juga: Soal Pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma, Kuasa Hukum Minta Polda DIY Usut Kasus dengan Adil

Kepastian itu didapat menyusul sudah dilakukannya gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY. Dengan telah juga memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi.

Dari sana, hasilnya memang disampaikan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR tersebut. Diketahui keduanya sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman.

"Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma," ujarnya.

Hal tersebut, kata Sugeng, sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh pertama Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi. Kemudian Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.

"Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan," tuturnya.

"Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri," sambungnya.

Load More