SuaraJogja.id - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti peristiwa penganiayaan terhadap seorang pria bernama Bryan Yoga Kusuma yang melibatkan dua oknum anggota polisi di Holywings Jogja pada Sabtu (4/6/2022) lalu. Dua anggota polisi yang terlibat itu dinilai telah mencoreng marwah dari institusi Polri.
"Anggota Polisi yang terlibat dalam penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman harus dipecat karena telah menciderai marwah institusi Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers yang diterima SuaraJogja.id, Rabu (8/6/2022).
Desakan pemecatan itu bukan tanpa alasan. Sebab, diketahui sebelumnya disebutkan akan ada proses pidana kepada kedua oknum anggota polisi tersebut.
"Apalagi, Kapolda DIY, Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka," sambungnya.
Baca Juga: Soal Pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma, Kuasa Hukum Minta Polda DIY Usut Kasus dengan Adil
Kepastian itu didapat menyusul sudah dilakukannya gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY. Dengan telah juga memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi.
Dari sana, hasilnya memang disampaikan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR tersebut. Diketahui keduanya sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman.
"Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma," ujarnya.
Hal tersebut, kata Sugeng, sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh pertama Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi. Kemudian Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.
"Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan," tuturnya.
"Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri," sambungnya.
Sugeng tidak ingin institusi Polri yang merupakan bagian dari alat negara dengan tugas melindungi serta mengayomi masyarakat harus dinodai oleh sejumlah oknum anggota polisi.
Terlebih sudah ada aturan tegas terkait hal tersebut yang diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Di sana disebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri.
Dengan terjadinya peristiwa ini, ditegaskan Sugeng, sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengevaluasi Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai dari jabatannya.
"Pasalnya, Peraturan Kapolri yang baru diterbitkan yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri tidak dijalankan. Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto mengatakan bahwa Kapolda DIY telah memerintahkan kepada kepala Bidang Propam untuk memproses hukum dua anggota yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ada Jajaran Sebut Tidak Bakal Tolerir Aksi Kekerasan Ketum Bravo Lima, Ahmad Zazali: Malah Memperkeruh Situasi
-
Pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma Libatkan dua Perwira Polisi, JPW: Kalau Mereka Paham Hukum, Sanksinya Lebih Berat
-
Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Holywings Jogja, Paman Bryan Yoga Kusuma: Polisi Tak Beri Tahu Keluarga
-
Bryan Yoga Kusuma Disebut Kabur dari Polres Sleman, Kuasa Hukum Membantah: Dia Lari Minta Pertolongan
-
Dua Perwira Diduga Terlibat Penganiayaan Terhadap Bryan Yoga Kusuma, Polda DIY: Mereka Akan Jalani Sidang Kode Etik
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
TKP ABA Mulai Dipasang Pagar, Jukir dan Pedagang Masih Beraktivitas
-
Produksi Garmen yang Kebakaran Mandeg, Pabrik Milik BUMN Ini Siap Tampung Produksi Sementara
-
Wacana Buku Cetak di Sekolah Rakyat Jadi Penyelamat, Industri Percetakan Dapat Angin Segar
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Klik Link, Langsung Cuan di Sini
-
Dari Gudeg hingga Inovasi, Yogyakarta Gelar Pameran Makanan Minuman Bertaraf Internasional