SuaraJogja.id - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti peristiwa penganiayaan terhadap seorang pria bernama Bryan Yoga Kusuma yang melibatkan dua oknum anggota polisi di Holywings Jogja pada Sabtu (4/6/2022) lalu. Dua anggota polisi yang terlibat itu dinilai telah mencoreng marwah dari institusi Polri.
"Anggota Polisi yang terlibat dalam penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman harus dipecat karena telah menciderai marwah institusi Polri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers yang diterima SuaraJogja.id, Rabu (8/6/2022).
Desakan pemecatan itu bukan tanpa alasan. Sebab, diketahui sebelumnya disebutkan akan ada proses pidana kepada kedua oknum anggota polisi tersebut.
"Apalagi, Kapolda DIY, Irjen Asep Suhendar telah berjanji akan memproses pidana kedua anggota Polri tersebut. Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka," sambungnya.
Kepastian itu didapat menyusul sudah dilakukannya gelar perkara oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY. Dengan telah juga memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi.
Dari sana, hasilnya memang disampaikan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR tersebut. Diketahui keduanya sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman.
"Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma," ujarnya.
Hal tersebut, kata Sugeng, sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh pertama Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi. Kemudian Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah.
"Sebab, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, jelas-jelas melanggar peraturan perundangan," tuturnya.
Baca Juga: Soal Pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma, Kuasa Hukum Minta Polda DIY Usut Kasus dengan Adil
"Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri," sambungnya.
Sugeng tidak ingin institusi Polri yang merupakan bagian dari alat negara dengan tugas melindungi serta mengayomi masyarakat harus dinodai oleh sejumlah oknum anggota polisi.
Terlebih sudah ada aturan tegas terkait hal tersebut yang diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Di sana disebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri.
Dengan terjadinya peristiwa ini, ditegaskan Sugeng, sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengevaluasi Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai dari jabatannya.
"Pasalnya, Peraturan Kapolri yang baru diterbitkan yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Di Lingkungan Polri tidak dijalankan. Akibatnya, penganiayaan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil terjadi tanpa kendali," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto mengatakan bahwa Kapolda DIY telah memerintahkan kepada kepala Bidang Propam untuk memproses hukum dua anggota yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Berita Terkait
-
Ada Jajaran Sebut Tidak Bakal Tolerir Aksi Kekerasan Ketum Bravo Lima, Ahmad Zazali: Malah Memperkeruh Situasi
-
Pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma Libatkan dua Perwira Polisi, JPW: Kalau Mereka Paham Hukum, Sanksinya Lebih Berat
-
Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Holywings Jogja, Paman Bryan Yoga Kusuma: Polisi Tak Beri Tahu Keluarga
-
Bryan Yoga Kusuma Disebut Kabur dari Polres Sleman, Kuasa Hukum Membantah: Dia Lari Minta Pertolongan
-
Dua Perwira Diduga Terlibat Penganiayaan Terhadap Bryan Yoga Kusuma, Polda DIY: Mereka Akan Jalani Sidang Kode Etik
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat