SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul, mengamankan seorang pria berinisial MA (21) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
"BNN Kabupaten Bantul terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba, hal ini diwujudkan dengan keberhasilan mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Bantul," kata Kepala BNN Kabupaten Bantul Arfin Munajah, Jumat (10/6/2022).
Menurut dia, pengungkapan kasus yang merupakan bagian upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tersebut sejalan dengan gelora 'War On Drugs' atau Perang Melawan Narkoba.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Bantul, kemudian petugas BNN Kabupaten Bantul melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial MA pada 7 Juni 2022, sekitar pukul 05.30 WIB.
"Pelaku merupakan warga Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul, dan diamankan saat pelaku berada di rumahnya," katanya.
Selanjutnya dengan didampingi pamong lingkungan, kata dia, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah, kemudian ditemukan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja.
Rincian barang bukti meliputi dua paket dibungkus kertas warna cokelat seberat 50 gram dan 17 gram, serta 25 linting dibungkus kertas warna putih seberat 9 gram, satu plastik bibit ganja 0,66 gram, dan tiga kertas yang digunakan membungkus ganja.
"Pengakuan MA bahwa paket narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial MR yang diketahui berdomisili di Jakarta dan pelaku telah melakukan transaksi sebanyak dua kali dengan pemesanan sama seharga Rp1 juta setiap transaksi," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan bahwa MA mengaku akan menggunakan narkotika jenis ganja untuk diri sendiri. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 dalam Undang-Undang Narkotika.
"Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Susah-susah Siapkan Kejutan Ulang Tahun Temannya, Sekumpulan Remaja Ini Malah Salah Tanggal
-
Segerombolan Remaja Curi Banten Daksina di Buleleng Terekam CCTV Membuat Warga Geram
-
15 Negara yang Melegalkan Ganja, Thailand Jadi Negara Pertama di Asia
-
Thailand Resmi Legalkan Ganja, Pembeli Antre Beli Minuman Ekstrak Hingga Permen Ganja
-
BNN Bantul Rehabilitasi 37 Pengguna Narkoba, Bertambah 10 Orang Dibanding 2020 Lalu
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi