SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul, mengamankan seorang pria berinisial MA (21) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
"BNN Kabupaten Bantul terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba, hal ini diwujudkan dengan keberhasilan mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Bantul," kata Kepala BNN Kabupaten Bantul Arfin Munajah, Jumat (10/6/2022).
Menurut dia, pengungkapan kasus yang merupakan bagian upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tersebut sejalan dengan gelora 'War On Drugs' atau Perang Melawan Narkoba.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Bantul, kemudian petugas BNN Kabupaten Bantul melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial MA pada 7 Juni 2022, sekitar pukul 05.30 WIB.
"Pelaku merupakan warga Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul, dan diamankan saat pelaku berada di rumahnya," katanya.
Selanjutnya dengan didampingi pamong lingkungan, kata dia, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah, kemudian ditemukan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja.
Rincian barang bukti meliputi dua paket dibungkus kertas warna cokelat seberat 50 gram dan 17 gram, serta 25 linting dibungkus kertas warna putih seberat 9 gram, satu plastik bibit ganja 0,66 gram, dan tiga kertas yang digunakan membungkus ganja.
"Pengakuan MA bahwa paket narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial MR yang diketahui berdomisili di Jakarta dan pelaku telah melakukan transaksi sebanyak dua kali dengan pemesanan sama seharga Rp1 juta setiap transaksi," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan bahwa MA mengaku akan menggunakan narkotika jenis ganja untuk diri sendiri. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 dalam Undang-Undang Narkotika.
"Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Susah-susah Siapkan Kejutan Ulang Tahun Temannya, Sekumpulan Remaja Ini Malah Salah Tanggal
-
Segerombolan Remaja Curi Banten Daksina di Buleleng Terekam CCTV Membuat Warga Geram
-
15 Negara yang Melegalkan Ganja, Thailand Jadi Negara Pertama di Asia
-
Thailand Resmi Legalkan Ganja, Pembeli Antre Beli Minuman Ekstrak Hingga Permen Ganja
-
BNN Bantul Rehabilitasi 37 Pengguna Narkoba, Bertambah 10 Orang Dibanding 2020 Lalu
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY