Ia memastikan Pemkab Sleman akan mengawasi secara ketat lalu-lintas dan akses perdagangan ternak antar daerah.
"Tetap diperbolehkan, namun tetap dengan memberikan rekomendasi wilayah ternak asal yang tidak ada wabah penyakit PMK." ungkap Kustini.
Kustini menuturkan, pengawasan yang dilakukan Pemkab Sleman yaitu dengan menetapkan persyaratan bagi hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Sleman harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Hewan ternak yang didatangkan harus berasal bukan dari daerah berstatus wabah PMK, dengan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari dinas kabupaten atau kota asal.
"Termasuk melakukan karantina pada hewan yang masuk minimal 14 hari di lokasi yang telah disiapkan," kata dia.
"Prosedurnya memang seperti itu. Tapi kita komitmen akan bantu penuh prosesnya supaya cepat dan mudah dengan tujuan stok hewan kurban kita aman pada saat kurban besok," tambah Kustini.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Penutupan Pasar Hewan di Kota Kediri Diperpanjang untuk Cegah PMK
-
Kasus Covid-19 Melandai, Tim KPC-PEN Bakal Bubar
-
DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Tren Kenaikan Covid-19 lewat Vaksin Booster
-
Pemerintah Diminta Percepat Distribusi Vaksin PMK, Pakar: Sebelum Dampaknya Lebih Besar
-
Wacana Borobudur Naik Tarif, Pemkab Sleman Bersiap Optimalisasi Candi-candi Kecil
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta
-
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah
-
Dari Merapi hingga Gajah Wong, Folklor Jogja Bicara Bencana tapi Tak Ceritakan Megathrust
-
BRI Junio Gandeng Mobile Legends: Bang Bang, Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus
-
Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya