MA memutuskan bahwa penduduk di sana gagal membuktikan klaim tempat tinggal permanen mereka, sebelum daerah itu dinyatakan sebagai zona tembak.
Keputusan itu didasarkan pada foto-foto udara dan nukilan dari sebuah buku terbitan 1985 yang diklaim kedua pihak sebagai bukti.
Yaacov Havakook, ahli antropologi asal Israel dalam bukunya yang berjudul "Life in the Caves of Mount Hebron" (Hidup di Gua Gunung Hebron) banyak menjabarkan klaim tanah serta sejarah tanah tersebut ditempati. Dia menghabiskan waktu tiga tahun untuk mempelajari kehidupan petani dan penggembala Palestina di Masafer Yatta.
Havakook menolak berkomentar saat ditanyai terkait perseteruan hingga klaim penempatan tanah di Tepi Barat. Dia mengatakan telah berupaya mengirimkan pendapat ahli untuk kepentingan para penduduk di sana atas permintaan pengacara mereka.
Namun, Havakoo telah dilarang melakukan hal tersebut karena pada saat itu dia bekerja untuk kementerian pertahanan Israel.
PBB Tak Setuju dengan Keputusan Pengadilan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa (EU) mengutuk keputusan pengadilan MA itu dan mendesak Israel untuk menghentikan penghancuran dan pengusiran.
"Pendirian zona tembak tidak bisa dianggap sebagai 'alasan militer yang sangat penting' untuk memindahkan populasi di bawah pendudukan," kata juru bicara EU dalam pernyataan tertulisnya.
Dalam transkrip rapat tingkat menteri tentang permukiman pada 1981 yang diungkap oleh para peneliti Israel, menteri pertanian Ariel Sharon mengusulkan, agar militer Israel memperluas zona pelatihan di Perbukitan Hebron Selatan untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka.
"Kami ingin menawari Anda zona pelatihan yang lebih banyak," kata Sharon, mengingat penyebaran penduduk desa Arab dari perbukitan itu ke arah gurun.
Beruntung bagi Sharon tanpa memperhatikan kesejahteraan warga Palestina di Tepi Barat saat itu. Ia kemudian menjadi perdana menteri Israel.
Militer Israel menjelaskan bahwa daerah itu dinyatakan sebagai zona tembak untuk beragam kepentingan operasional yang relevan.
Mereka juga mengatakan bahwa warga Palestina telah melanggar perintah penutupan dengan mendirikan bangunan tanpa izin selama bertahun-tahun.
Menurut PBB, otoritas militer Israel menolak sebagian besar permohonan warga Palestina untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan di "Area C", sebuah kawasan yang mencakup dua pertiga wilayah Tepi Barat.
Di kawasan itu, Israel memegang kendali penuh dan sebagian besar permukiman Yahudi didirikan. Di kawasan lain di Tepi Barat, warga Palestina memiliki daerah otonomi terbatas.
Berita Terkait
-
Suriah Setop Aktivitas Penerbangan di Damaskus Pasca Serangan Israel
-
Pasukan Israel Serbu Tepi Barat, Seorang Warga Palestina Meninggal
-
Pria Palestina Tewas di Tangan Pasukan Israel, 6 Orang Terluka
-
PM Palestina Tuding Israel Ingin Ubah Masjid Al-Aqsa Jadi Sinagog
-
Ricuh Dalam Protes Putusan Israel Gusur Komunitas di Tepi Barat, Puluhan Warga Palestina Terluka
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal