Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 13 Juni 2022 | 13:06 WIB
Ilustrasi kasus penggelapan. Sumber: freedigitalphoto.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Mapolsek Mlati. Akhirnya pelaku dapat diamankan di daerah Mlati, Sleman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Mengaku Duda, Pria Asal Jateng Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Seorang Janda

Load More