SuaraJogja.id - Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja tetap terbuka terhadap investor yang akan masuk ke wilayahnya. Saat ini evaluasi secara menyeluruh tengah dilakukan baik kepada standar operasional prosedur (SOP) maupun standar pelayanan publik (SPP).
"Kami sekarang sedang dandani, memperbaiki SOP dan SPP standar pelayanan publiknya. Misalnya ini syaratnya ada banyak, penuhi saja nanti SPPnya kalau enggak ada ini dikembalikan, kalau sudah komplit dia 1x24 jam harus keluar," kata Sumadi di Balai Kota Jogja, Selasa (14/6/2022).
Evaluasi serta perbaikan itu, kata Sumadi tidak hanya diperuntukkan khusus bagi perizinan saja. Melainkan berlaku di semua unit pelayanan publik yang ada.
Selain itu, ia menuturkan jajaran Pemkot Jogja juga terus melakukan rapat koordinasi untuk semakin memaksimalkan evaluasi itu. Terkhusus dengan mencermati segala izin yang sudah dikeluarkan.
Sumadi memastikan Pemkot Jogja tidak akan menghambat proses investasi yang akan masuk. Hanya saja akan lebih diperhatikan supaya lebih sesuai dengan aspek administrasi prosedural perizinannya.
"Kami ingin menata itu, kalau memang dari proses prosedural, administrasinya memenuhi ketentuan kan kami izinkan," ucapnya.
Ditambahkan Sumadi, sejumlah pihak perlu untuk membedakan apa yang dilakukan KPK kemarin dengan kewenangannya dadi aspek penegakan hukum atas gratifikasi. Sedangkan Pemkot Jogja sendiri akan berfokus pada aspek administrasi prosedural perizinan.
"Kalau itu sudah sesuai ya diizinkan, kalau memang tidak ya nanti kita minta untuk dibatalkan dan diajukan kembali sesuai prosedur," pungkasnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung pemkot setempat menghindari kompromi terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) baik hotel, restoran, maupun apartemen sesuai regulasi yang ada.
Baca Juga: Serentak di Jakarta, Bandung dan Yogyakarta, Grand Opening Hotel Kimaya Sukses Dihelat
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono memastikan para investor bakal menerima apabila ketentuan mengenai izin pendirian bangunan diberlakukan secara tegas.
Berita Terkait
-
Dasco Dengar Kabar Investor Dari Qatar Akan Masuk ke Danantara
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Investasi RI Bisa Terancam Gara-gara Ada Isu Oknum Ormas Minta THR ke Pengusaha
-
Menarik Peluang Investasi Transisi Energi Melalui 333 GW Potensi Proyek Energi Terbarukan
-
Pandu Sjahrir Beberkan Arah Investasi yang Didanai Danantara
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya