Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 14 Juni 2022 | 13:51 WIB
Posko aduan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Selasa (14/6/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mencatat 100an lebih aduan per hari terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan SD dan SMP tahun ini. Ratusan aduan per hari itu didominasi terkait dengan masalah kependudukan.

"Rata-rata sehari sekitar 100an (aduan) karena memang melayani yang luar daerah, kadang juga harus melayani orang tua yang daftar SMA tapi malah daftar ke sini. Kalau di rata-rata 100 itu ya mungkin sekarang sudah di atas 800an (aduan)," kata Penilik Madya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Rochmat ditemui Selasa (14/6/2022).

Rochmat menuturkan aduan yang paling sering diterima adalah terkait dengan masalah kependudukan. Masih banyak orang tua atau pendaftar yang tidak mencermati waktu kepindahan. 

Banyak orang tua yang masih mengacu pada aturan sebelum tahun 2019 bahwa saat itu kepindahan diatur bisa hanya 6 bulan saja. Padahal mulai tahun 2020-2021 perpindahan itu baru bisa dikatakan penduduk di daerah tertentu adalah harus 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Baca Juga: Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Dukung Penambahan Pengolahan Sampah Terpadu

"Menghitungnya itu kapan. Kadang ada yang menghitung di September-Oktober. Pokoknya setelah 1 Juli 2021 sudah tidak bisa dilakukan karena riskan. Memang sudah masuk ke kota tapi tidak diakui oleh penduduk kota sedangkan daerah lain sudah lepas," terangnya.

"Kalau penduduknya betul penduduk kota, KK kota, NIK juga sudah masuk tetapi persyaratan untuk mendaftarkan ini yang jadi masalah. Kan harus terhitung satu tahun. Itu yang krusial paling banyak di situ," sambungnya.

Rochmat sendiri mengakui tidak bisa berbuat banyak terkait persoalan tersebut. Sebab di dalam proses pendaftaran sendiri harus menulis NIK dan ketika NIK tidak dikenal maka prosesnha pun tidak bisa berlanjut.

Solusi lain adalah dengan mengarahkan pendaftar ke sekolah swasta atau disarankan mengikuti jalur lain yakni jalur luar kota. Walaupun harus berjuang memperebutkan kuota yang lebih kecil sebesar 10 persen saja.

Kuota itu lebih kecil dibanding jalur zonasi mutu yang mencapai sebanyak 44 persen dan zonasi wilayah 15 persen. 

Baca Juga: Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB

"Kalau seperti ini tetap kita sarankan, mau tetap di kota tetapi dengan jalur lain ya tadi saingannya kuotanya tinggal 10 persen," terangnya. 

Salah satu orang tua calon siswa yang melakukan pengaduan, Rahman (50) mengatakan cukup kesulitan dengan proses PPDB dengan sistem online. Sehingga kurang mencermati ketentuan yang ada.

"Memang sistem online ini sekarang agak repot buat saya. Jadi kurang teliti," ujar Rahman.

Warga Umbulharjo, Kota Jogja itu datang ke Kantor Disdikpora Kota Jogja untuk mencetak bukti pendaftaran. Sebab ia lupa untuk mencetak dari web sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

"Kemarin belum mencetak bukti pendaftaran, kelupaan dikira sewaktu-waktu bisa mencetak tetapi ternyata udah enggak bisa dibuka. Sekarang sudah terselesaikan," tandasnya.

Diketahui bahwa pendaftaran PPDB jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Jogja sudah dimulai pada 10 hingga 23 Juni 2022 mendatang. Pendaftaran dan seleksi PPDB SMP Negeri sendiri dapat dilakukan secara real time online (RTO) melalui laman https://yogya.siap-ppdb.com.

Load More