SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mencatat 100an lebih aduan per hari terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan SD dan SMP tahun ini. Ratusan aduan per hari itu didominasi terkait dengan masalah kependudukan.
"Rata-rata sehari sekitar 100an (aduan) karena memang melayani yang luar daerah, kadang juga harus melayani orang tua yang daftar SMA tapi malah daftar ke sini. Kalau di rata-rata 100 itu ya mungkin sekarang sudah di atas 800an (aduan)," kata Penilik Madya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Rochmat ditemui Selasa (14/6/2022).
Rochmat menuturkan aduan yang paling sering diterima adalah terkait dengan masalah kependudukan. Masih banyak orang tua atau pendaftar yang tidak mencermati waktu kepindahan.
Banyak orang tua yang masih mengacu pada aturan sebelum tahun 2019 bahwa saat itu kepindahan diatur bisa hanya 6 bulan saja. Padahal mulai tahun 2020-2021 perpindahan itu baru bisa dikatakan penduduk di daerah tertentu adalah harus 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Baca Juga: Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Dukung Penambahan Pengolahan Sampah Terpadu
"Menghitungnya itu kapan. Kadang ada yang menghitung di September-Oktober. Pokoknya setelah 1 Juli 2021 sudah tidak bisa dilakukan karena riskan. Memang sudah masuk ke kota tapi tidak diakui oleh penduduk kota sedangkan daerah lain sudah lepas," terangnya.
"Kalau penduduknya betul penduduk kota, KK kota, NIK juga sudah masuk tetapi persyaratan untuk mendaftarkan ini yang jadi masalah. Kan harus terhitung satu tahun. Itu yang krusial paling banyak di situ," sambungnya.
Rochmat sendiri mengakui tidak bisa berbuat banyak terkait persoalan tersebut. Sebab di dalam proses pendaftaran sendiri harus menulis NIK dan ketika NIK tidak dikenal maka prosesnha pun tidak bisa berlanjut.
Solusi lain adalah dengan mengarahkan pendaftar ke sekolah swasta atau disarankan mengikuti jalur lain yakni jalur luar kota. Walaupun harus berjuang memperebutkan kuota yang lebih kecil sebesar 10 persen saja.
Kuota itu lebih kecil dibanding jalur zonasi mutu yang mencapai sebanyak 44 persen dan zonasi wilayah 15 persen.
Baca Juga: Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB
"Kalau seperti ini tetap kita sarankan, mau tetap di kota tetapi dengan jalur lain ya tadi saingannya kuotanya tinggal 10 persen," terangnya.
Berita Terkait
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
Menggali Potensi Siswa Terpencil, Membangun Orientasi Masa Depan yang Cerah
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital