Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 16 Juni 2022 | 11:55 WIB
Sejumlah barang bukti diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Sleman, kala rilis ungkap pelanggaran pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, di Mapolres Sleman, Kamis (16/6/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

Hanya saja kemudian HH gagal mencegah korban kabur, HH terjatuh dan korban melarikan diri memasuki kebun salak.

Selanjutnya HH dan S tidak mengejar dan kembali dan memberitahukan kejadian tersebut ke tokoh warga setempat.

"Pukul 08.00 WIB warga menemukan korban dan memberitahukan kepada pelapor. Bahwa korban ditemukan dalam keadaan muka pucat, mulut terbuka, badan menyandar tapi tidak bergerak di kebun salak," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor yang merupakan adik korban, melapor ke Polsek Turi, agar kasus ini ditindaklanjuti mendalam.

Baca Juga: Polres Sleman Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korban Tewas di Kebun Salak

Pelaku anak disangkakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban. Ancaman pidana 7 tahun penjara.

Selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah clurit sepanjang 30 cm; serta satu celana, kaos, sepatu boot yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengungkap, setelah mayat korban ditemukan oleh warga pukul 08.00 WIB, tim Satuan Reksrim Polres Sleman langsung olah TKP.

"Karena peristiwa ditemukannya korban dengan kejadian berkejar-kejarannya ada sedikit jarak [jeda waktu]," sebutnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Heboh Warga Hendak Ambil Buah Salak di Kebun, Malah Temukan Mayat, Kondisinya Bikin Merinding

Load More