SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY membuka pendaftaran calon anggota untuk mengawal Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) dan pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang.
Bawaslu menilai dalam melakukan pengawasan proses dan hasil penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih kompleks dari sebelumnya.
"Kami melakukan sosialisasi ke beberapa ormas [organisasi masyarakat] dan lembaga swadaya masyarakat untuk mendaftar bawaslu. Tidak ada perbedaan untuk seluruh lapisan masyarakat DIY yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk melakukan pendaftaran seleksi ini," ungkap Ketua Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu DIY, Mada Sukmajati di Yogyakarta, Kamis (16/06/2022).
Menurut Mada, proses rekruitmen anggota Bawaslu DIY adalah sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi. Sebab hasil Pemilu Serentak 2024 akan ditentukan oleh penyelenggaraan pemilu yang LUBER dan JURDIL.
Penyelenggaraan pemilu selanjutnya pun ditentukan oleh penyelenggaranya. Dalam konteks ini, penyelenggara pemilu memiliki peran yang sangat vital dan strategis dalam menentukan proses dan hasil penyelenggaraan Pemilu 2024.
Karenanya calon anggota Bawaslu DIY harus memiliki dua persyaratan minimal. Yaitu integritas dan kompetensi yang tinggi sebagai penjaga suara rakyat.
Mereka pun harus memiliki mata yang tajam dalam pengawasan dan suara yang lantang saat terjadi pelanggaran pemilu. Selain itu bermental baja, tahan terhadap berbagai tekanan dan kepentingan politik golongan.
"Anggota bawaslu nanti harus tegak lurus dalam menjaga pemilu yang berintegritas," katanya.
Sementara Sekretaris Timsel Bawaslu DIY, Retna Susanti mengungkapkan ada sejumlah tahapan seleksi yang berubah untuk dalam rekruitmen Bawaslu pada 2022 ini. Tahun ini Bawaslu tidak lagi menggunakan sistem gugur.
Baca Juga: 33 Anggota Pengawas Pemilu Meninggal Dunia
"Para periode ini juga ada tes tertulisnya. Jadi ada tes terkait pemilu dan sebagainya, lima tahun yang lalu tidak ada. Tidak ada sistem gugur tapi [peserta] diskor," jelasnya.
Nantinya para calon anggota Bawaslu mengikuti tes kesehatan dan tertulis. Hanya 20 orang yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tes tersebut.
Meski pendaftaran 22-30 Juni 2022, sejumlah orang sudah mengambil formulir pendaftaran. Sejak Senin (13/06/2022) kemarin, sudah 8 orang yang mendaftar.
"Mereka akan mengikuti sejumlah tahapan tes seperti tes tertulis, psikotes hingga tes kesehatan," ujarnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Tahapan Pemilu 2024 Sudah Dimulai, Bawaslu Bandar Lampung Awasi Reses Anggota DPRD
-
Bawaslu DIY Segera Buka Pendaftaran Seleksi Anggota, Simak Syarat-syaratnya
-
Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu Terkait Tiga Dugaan Pelanggaran
-
Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?
-
Bawaslu Usul Anggaran Pengawasan Pilkada 2024 Rp 7,4 Miliar
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
Terkini
-
Pelaku Orang Terdekat, Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Jadi Alarm Perlindungan Anak
-
Terungkap! 5 Fakta Mengerikan Kasus Kekerasan Berantai di Daycare Little Aresha Jogja
-
Neraka Berkedok Daycare di Jogja: Bayi Diikat, Lapar, dan Pulang Bawa Luka
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan