Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 16 Juni 2022 | 17:16 WIB
Sejumlah barang bukti diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Sleman, kala rilis ungkap pelanggaran pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, di Mapolres Sleman, Kamis (16/6/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

Toni menambahkan, untuk saat ini pelaku anak diterapkan pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang berujung kematian korban.

Penyidikan hingga kini masih berlanjut. Penambahan pasal dan kesaksian diperkirakan bisa saja berkembang dalam prosesnya.

"Tersangka pelaku anak, kami sesuaikan prosedur yang berlaku serta hak-haknya sebagaimana UU Sistem Peradilan Anak" lanjut dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Mayat Pria Tergeletak di Parit Tepi Hutan Jembul Mojokerto, Diduga Korban Kecelakaan

Load More