Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 21 Juni 2022 | 12:40 WIB
Para pelaku anak dan dewasa yang diduga melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korbannya luka, usai menyerang geng yang berbeda, kala dihadirkan di Mapolres Sleman, Selasa (21/6/2022). (kontributor/uli febriarni)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk melukai korban. Mulai dari helm; sebilah pedang bergagang warna hitam dengan panjang bilah 42 cm dan panjang pegangan 35 cm; sebilah clurit bergagang kayu berwarna hitam panjang bilah 49 cm dan panjang 23 cm. 

"Senjata tajam yang kami sita bukan hanya yang dibawa oleh pelaku saat kejadian, melainkan juga yang disimpan di rumah pelaku," lanjutnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 KUH Pidana. Perihal penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan luka, dengan ancaman penjara tujuh tahun. 

Ronny mengimbau masyarakat agar melapor kepada aparat kepolisian, apabila melihat tanda-tanda adanya aktivitas kelompok atau antar kelompok.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Jogja 21 Juni 2022, Hujan Lebat Guyur Sleman dan Kota

Kontributor : Uli Febriarni

Load More