SuaraJogja.id - Sejumlah pelanggar larangan merokok di Malaysia digaruk petugas saat operasi terpadu di 263 lokasi di Kuala Lumpur pada Sabtu (25/6/2022) malam. Kementerian Kesehatan (MOH) Malaysia pun mengeluarkan sebanyak 335 "surat tilang" (compound notice) kepada mereka.
Jumlah nilai denda 335 surat itu sebesar 93.350 ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp314,48 juta yang dijatuhkan kepada individu maupun pemilik tempat atas pelanggaran larangan merokok.
Direktur Divisi Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Malaysia Dr Norhayati Rusli mengatakan “compound notice” tersebut diberikan kepada pihak yang melanggar Peraturan Pengendalian Produk Tembakau 2004.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 284 surat diberikan kepada individu yang merokok di area terlarang, kemudian 28 pemberitahuan kepada pemilik tempat karena gagal memastikan tidak ada aktivitas merokok di lokasinya.
“Selain itu, 14 ‘compound notice’ juga dikeluarkan terhadap pemilik tempat karena tidak menampilkan tanda larangan merokok, tujuh pemberitahuan melibatkan larangan merokok pada anak di bawah umur, dan dua sisanya terhadap pemilik tempat karena tidak menampilkan tanda larangan merokok untuk anak di bawah umur dan tanpa peringatan kesehatan bergambar,” kata Norhayati dikutip Bernama, Minggu.
Operasi terpadu yang berlangsung sekitar lima jam mulai pukul 18.00 waktu setempat itu melibatkan 220 anggota dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen (MDTCA), Kepolisian Kerajaan Malaysia, Departemen Bea Cukai, dan Balai Kota Kuala Lumpur (DBKL).
Sementara itu, dalam operasi tersebut, Departemen Bea Cukai menyita sejumlah rokok yang diyakini telah diselundupkan ke dalam negeri, sedangkan MDTCA menyita 147 bungkus rokok berdasarkan Pasal 5 Trade Description Act 2011.
Selain itu, DBKL juga menerbitkan dua surat pemberitahuan untuk pelanggaran yang melibatkan penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin kerja yang sah, dan satu surat pemberitahuan untuk menjalankan usaha tanpa izin. [ANTARA]
Baca Juga: JDT Pisah dengan Bek Asingnya, Nama Jordi Amat Disebut Jadi Penggantinya
Berita Terkait
-
JDT Pisah dengan Bek Asingnya, Nama Jordi Amat Disebut Jadi Penggantinya
-
Operasi Terpadu Larangan Merokok, Malaysia Berikan 335 'Surat Tilang' Pada Pelanggar
-
Pariwisata Mulai Pulih, Malaysia Targetkan 900.000 Wisatawan Muslim Kunjungi Negaranya
-
Alami Cedera Saat Latihan, Ganda Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin Mundur dari Malaysia Open 2022
-
Majikan Malaysia Dibebaskan Pengadilan atas Kasus Kematian ART Indonesia
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Diprediksi 8,2 Juta Pemudik Masuk DIY Saat Lebaran, Puluhan Pos Pengamanan hingga Kesehatan Siaga
-
Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden
-
Sarankan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Kualitas Internal, Pusham UII Ingatkan Risiko Politisasi
-
7 Fakta Tiang PJU Ambruk di Jembatan Kabanaran, Baru Tiga Bulan Diresmikan
-
Unisa Yogyakarta Bangun Laboratorium Stem Cell untuk Pengobatan Masa Depan