Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 27 Juni 2022 | 19:49 WIB
Ketua KPU Bantul dan para komisioner dalam rapat koordinasi tentang PDPB di KPU Bantul, DIY, Senin (27/6/2022) (ANTARA/Hery Sidik)

"Masyarakat ber-KTP Bantul yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat memastikan namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dengan melakukan pengecekan melalui laman https://lindungihakmu.kpu.go.id," katanya.

Didik mengatakan, apabila belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi lindungi hakmu dengan klik menu "Daftar Jadi Pemilih".

Sebaliknya apabila masyarakat akan melaporkan ada anggota keluarga, tetangga atau teman yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat melaporkan melalui aplikasi lindungi hakmu dengan klik menu "Lapor Pemilih Tidak Memenuhi Syarat".

Baca Juga: Maksimalkan Sirekap, KPU Bantul Antisipasi Kelelahan hingga Potensi Meninggal Dunia yang Dialami KPPS

Load More