SuaraJogja.id - Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diselenggarakan pada 2024 mendatang. Dengan demikian, pekerjaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan bertambah.
Berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019, menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat ada 894 petugas yang meninggal dunia. Sedangkan sebanyak 5.175 petugas mengalami sakit.
Oleh karena itu, KPU berupaya untuk mencegah petugas jatuh sakit ataupun meninggal dunia. Langkah yang dilakukan ialah menggunakan aplikasi sistem rekapitulasi (sirekap) suara.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan, telah melakukan evaluasi tentang petugas yang kelelahan ke KPU DIY dan diteruskan ke KPU pusat. Harapannya dengan aplikasi sirekap bisa meringankan tugas KPPS.
"Kami sudah melakukan uji coba beberapa kali berkaitan dengan sistem sirekap. Dimungkinkan bagian dari terobosan untuk menghitung dan rekapitulasi secara elektronik dan real time," ujarnya, Minggu (5/6/2022).
"Sehingga tingkat kelelahan penyelenggara dalam proses penghitungan (suara) bisa diminimalisir. Itu salah satu upayanya," lanjut dia.
Selain itu, pada Pilkada 2020 juga sudah memberlakukan aturan yang mana usia maksimal petugas KPPS yaitu 50 tahun. Namun demikian, untuk pemilu dan pilkada 2024, jajarannya masih menunggu aturan lebih lanjut dari KPU pusat.
"Nanti akan ada aturan dari KPU tentang syarat-syarat KPPS. Umur petugas KPPS tidak boleh lebih dari 50 tahun dan tidak boleh penyakit komorbid seperti hipertensi atau jaring. Itu cukup efektif mengurangi risiko kelelahan," papar dia.
Ihwal pelaksanaan pemilu, katanya, mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 Pemilu. Sementara pelaksanaan Pilkada memakai UU nomor 10 tahun 2016.
Baca Juga: Vakum 2 Tahun, Warga Kalisat Pandak Bantul Kembali Gelar Merti Dusun
"Di dalam UU nomor 10 tahun 2016 secara eksplisit disebutkan pelaksanaannya pada November 2024. Kalau pemilu sudah ditetapkan tanggalnya 14 Februari 2024."
Ia menambahkan, untuk tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak Juni 2022. Ini karena sesuai UU nomor 7 tahun 2017 Pemilu maka tahapan ditarik 20 bulan.
"Maka tahapan pemilu sudah bulan ini. Pada 24 Februari 2024 besok akan memilih lima jenis pemilihan yakni legislatif yang terdiri dari DPR RI, DPD, DPRD provinsi kabupaten atau kota, dan pilpres," terangnya.
Berita Terkait
-
Cegah Polarisasi Seperti Pilpres 2014-2019, Koalisi PAN-Golkar Dan PPP Dorong Tiga Pasang Calon Presiden
-
Survei: Tiga Tokoh Dominasi Posisi Capres Pemilu 2024
-
Lebih dari 100 Orang di Makassar Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Hak Pilih Pada Pemilu 2024
-
PKS Pede Sikap Oposisinya Terhadap Pemerintah Jokowi-Maruf Bisa Dongkrak Suara di Pemilu 2024
-
Presiden Jokowi Himbau KPU Gunakan Produk Dalam Negeri untuk Pemilu 2024
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Fantastis! Estimasi Biaya Kuliah FEB UGM 2026, Setara Harga Mobil Avanza Baru?
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!