Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 28 Juni 2022 | 15:10 WIB
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

"Perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini kami akan mengirimkan, --atau dalam istilahnya Tahap II-- , tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya oleh jaksa akan diajukan sidang pengadilan," imbuhnya.

Ia menambahkan, selaku aparat penegak hukum, Polda DIY tetap berkomitmen bahwa pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau pelayanan publik kepada masyarakat, akan tindaklanjuti secara proporsional, profesional, akuntabel.

"Kami akan beritahukan kepada masyarakat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kami," tegasnya.

Tersangka AS, lanjut dia, juga akan dikirimkan ke Kejati DIY. Namun saat ini berkasnya masih dalam proses kelengkapan.

Baca Juga: Viral Curhat Pasang Kateter Pasien Pria Cakep Dijadikan Konten, Mahasiswi Unisa Yogyakarta Ditarik Kampus dari RSUD Wonosari

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut, tersangka II tak dihadirkan dalam rilis hari ini dikarenakan usianya yang sudah lanjut. Kondisi kesehatan tersangka juga tak  memungkinkan ia hadir.

"Tapi usai kegiatan ini, ia diserahkan ke Kejaksaan setelah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan dan lainnya," tandasnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More