Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Rabu, 29 Juni 2022 | 15:58 WIB
Bangunan Holywings disegel oleh Pemkab Sleman, Rabu (29/6/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

Izin usaha Holywings lewat OSS merupakan kebijakan pemerintah pusat, sebagai tindak lanjut dari PP No.5/2001 tentang perizinan usaha berbasis risiko.

Mengenai perizinan Holywings hingga restoran ini ditutup, Retno menyebut Pemkab Sleman telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali izin usaha Holywings.

"Kewenangan kami hanya sebatas itu," tuturnya.

Selain adanya kegaduhan yang ditimbulkan kehadiran Holywings, Retno menyebut belum ada alasan lain yang menyebabkan Holywings disegel.

Baca Juga: Pemkab Sleman Tutup Outlet Holywings Imbas Promo Miras

"Sesuai yang disampaikan Kepala Sat Pol PP, kami memakai peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum," bebernya.

Pasca penyegelan hari ini, pihaknya juga masih akan melihat perkembangan yang ada. Termasuk perkiraan adanya kemungkinan pemilik Holywings mendirikan usaha serupa dengan nama berbeda.

Perwakilan Holywings yang hadir dalam penutupan, Rokhmad, hanya melihat proses dari dekat dan menandatangai dokumen terkait giat eksekusi tersebut. Ia enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

"Maaf, kami tidak mengeluarkan statement apapun," ucapnya, dengan tangan menangkup.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Holywings Serentak Ditutup, Wagub DKI Jakarta Janji Carikan Solusi Nasib 3.000 Karyawan

Load More