SuaraJogja.id - Kelompok disabilitas bakal dilibatkan dalam dalam pengawasan partisipatif Pemilu Serentak 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul. Selain peserta, mereka juga berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto di Gunungkidul, Kamis, mengatakan Bawaslu telah melakukan penguatan pemahaman kepemiluan terhadap penyandang disabilitas dalam rangka menjaga hak pilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
"Bawaslu Gunungkidul dalam meminimalisir kendala yang mungkin dapat terjadi terkait aksesbilitas kelompok disabilitas dalam mengikuti penyelenggaraan pemilu," kata Tri Ismiyanto.
Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu sebagaimana dituangkan dalam ada tiga, meliputi DKPP, KPU dan Bawaslu. Secara ketugasan, Bawaslu melakukan pencegahan, pengawasan, serta penindakan.
"Untuk itu, Bawaslu Gunungkidul mendorong kelompok disabilitas untuk dapat berpartisipasi sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu 2024," katanya.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan untuk memastikan aksesbilitas maka Bawaslu memilik tugas dalam pengawasan tahapan.
”Peran pengawasan terhadap tahapan yakni terkait hak pilih. Bagaimana Bawaslu dapat menggandeng dari kelompok disabilitas dalam pengawasan partisipatif, baik sebagai penyelenggara pemilu atau peserta pemilu,” Is Sumarsana.
Menurut dia, hak-hak disabilitas perlu dikawal bersama. Ini tidak hanya tugas dari penyelenggara, namun juga dari kelompok disabilitas itu sendiri. Hal ini agar adanya kesadaran berpolitik sehingga hak pilihnya dapat digunakan.
"Kendala yang dihadapi kelompok disabilitas yang kami ketahui karena kurangnya kesadaran politik, tidak percaya diri, dan memang kurangnya sosialisasi,” katanya.
Baca Juga: Golkar, PAN, PPP Sumut Bertemu, Ini yang Dibahas
Selain itu, lanjut Ia Sumarsana, aksesbilitas bagi kelompok disabilitas menjadi salah satu kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kesulitan penggunaan hak suara bagi penyandang disabilitas yang mengalami kelumpuhan berpotensi hilangnya hak pilih karena terkendala akses. Untuk itu sejak awal perlu kita antisipasi bersama supaya tidak terjadi,” katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Golkar, PAN, PPP Sumut Bertemu, Ini yang Dibahas
-
Pesan Yenny Wahid untuk Politisi, Jangan Bawa Isu SARA di Pemilu 2024: Sangat Berbahaya Bagi Masyarakat
-
Berbahaya Bagi Masyarakat, Yenny Wahid Ingatkan Politisi Tak Gunakan Isu SARA Jelang Pemilu 2024
-
Emil Dardak Berpeluang Maju di Pemilu 2024: Saya Happy-happy Saja Mendukung Bu Khofifah Lagi
-
Rakerda PAN Kabupaten Bogor Jagokan Zulkifli Hasan Capres, Desy Ratnasari Cagub dan Jaro Ade Cabup
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari