SuaraJogja.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024, karena sejumlah norma dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menurut Rifqi perlu diubah.
Dia menjelaskan, salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqi seperti dikutip Antara, Minggu (3/7/2022).
Dia menjelaskan, Komisi II DPR belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait munculnya dapil baru.
Namun menurut dia, Komisi II DPR membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif karena sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan Perppu.
"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," ujarnya.
Dia menjelaskan, Komisi II DPR memandang sangat penting terkait munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.
Rifqi mengatakan, Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada.
Namun menurut dia, Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait apakah perlu dilakukan revisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatasi persoalan tersebut.
Baca Juga: DPR Sahkan 3 RUU Provinsi Baru Papua, Apa yang Terjadi di Sana?
"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang.
Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan tiga RUU DOB Papua tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam Pasal 76 ayat 2 dimana pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom, untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua," kata Doli.
Doli berharap, disetujuinya tiga RUU pemekaran Papua dapat mengatasi masalah konflik di Bumi Cenderawasih, percepat dan pemerataan pembangunan di Papua.
Berita Terkait
-
Siap Menangkan Pemilu 2024, Prabowo dan Cak Imin Koalisi
-
Ini 3 Provinsi Baru di Papua dan Ibu Kotanya, Sempat Ada Perdebatan Soal Nabire
-
Partisipasi Pemilih di Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 Ditargetkan Lampaui Target KPU RI
-
PKB Sudah Malas Tanggapi Sindiran Yenny Wahid: Setiap Kali Pemilu, Udah Bosen Bahas Lagi
-
DPR Sahkan 3 RUU Provinsi Baru Papua, Apa yang Terjadi di Sana?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo