Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 04 Juli 2022 | 20:21 WIB
Pelaku pemerkosaan di Umbulharjo, Kota Yogyakarta saat ungkap kasus di Mapolsek Umbulharjo, Senin (4/7/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Seorang mahasiswa asal Palbapang, Kabupaten Bantul berinisial PQA (23) harus berurusan dengan polisi. Menyusul aksi nekatnya memerkosa seorang perempuan berinisal NSS (26) di sebuah Kostel, wilayah Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan kronologi kejadian tersebut bermula saat tersangka mengajak korban jalan-jalan pada Sabtu (25/6/2022) lalu. Saat itu korban lantas diajak untuk mampir ke kostel dengan alibi menemui omnya.

"Namun setelah sampai di kostel tersebut, pelaku menyeret korban. Dia (korban) dimasukkan ke kamar mandi," kata Setyo kepada awak media saat jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Senin (4/7/2022).

Disampaikan Setyo, saat itu korban sempat disekap di dalam kamar mandi itu sekitar 3 jam lebih. Bahkan korban juga dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri namun ditolak.

Baca Juga: Buat Senjata Tajam Sendiri, 3 Pemuda di Umbulharjo yang Diamankan Polisi Mau Lampiaskan Dendam Pribadi

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menambahkan pelaku yang tak terima ajakannya untuk berhubungan ditolak lalu mengancam korban. Pelaku sudah mempersiapkan diri dengan sebilah pisau. 

"Lalu pelaku memukul kepala korban terus mendorong korban ke dinding. Di situ korban masih meronta terus diikat kakinya dengan menggunakan ikat pinggang dan tangannya diikat dengan rantai dompet," ungkap Nuri.

Nuri melanjutkan saat itu masih korban masih terus meronta. Beruntung korban sempat bisa melepaskan diri dan kemudian saat itu juga korban berkesempatan menghubungi temannya untuk mendapat bantuan. 

Namun, tersangka tak kehabisan akal untuk melanjutkan aksi pemerkosaan itu. Pelaku bahkan sempat dicekik hingga lemas hingga berujung pada pemerkosaan tersebut sebelum bantuan untuk korban berhasil datang.

Ia menyebut baru sekitar pukul 18.30 WIB teman korban bersama pemilik kostel mendatangi lokasi kejadian. Mereka mendobrak pintu kamar kostel yang disewa tersangka dan berhasil menyelamatkan korban.

Baca Juga: Bawa Sajam Ganggu Pengguna Jalan, Tiga Pemuda di Umbulharjo Dicokok Polisi

"Saat didobrak, didapati korban dalam keadaan tidak memakai pakaian. Lalu penjaga kostel menghubungi polisi dan tersangka diamankan, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan," paparnya.

Nuri menerangkan tersangka dan korban sendiri diketahui sudah saling mengenal. Namun aksi bejat tersangka sendiri dilandasi dari perasaan cinta yang tak dibalas oleh korban.

"Korban ini diajak menikah sama tersangka. Tapi korban menolaknya. Sudah kenal lama (pelaku dan korban)," ucapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari peristiwa ini. Di antaranya satu set pakaian korban, satu set pakaian pelaku, satu pisau, satu rantai dengan panjang 50 sentimeter, satu ikat pinggang warna hitam aerta satu unit mobil Suzuki Escudo Nomor Polisi AB 1757 ES.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Load More