SuaraJogja.id - Seorang mahasiswa asal Palbapang, Kabupaten Bantul berinisial PQA (23) harus berurusan dengan polisi. Menyusul aksi nekatnya memerkosa seorang perempuan berinisal NSS (26) di sebuah Kostel, wilayah Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan kronologi kejadian tersebut bermula saat tersangka mengajak korban jalan-jalan pada Sabtu (25/6/2022) lalu. Saat itu korban lantas diajak untuk mampir ke kostel dengan alibi menemui omnya.
"Namun setelah sampai di kostel tersebut, pelaku menyeret korban. Dia (korban) dimasukkan ke kamar mandi," kata Setyo kepada awak media saat jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Senin (4/7/2022).
Disampaikan Setyo, saat itu korban sempat disekap di dalam kamar mandi itu sekitar 3 jam lebih. Bahkan korban juga dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri namun ditolak.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menambahkan pelaku yang tak terima ajakannya untuk berhubungan ditolak lalu mengancam korban. Pelaku sudah mempersiapkan diri dengan sebilah pisau.
"Lalu pelaku memukul kepala korban terus mendorong korban ke dinding. Di situ korban masih meronta terus diikat kakinya dengan menggunakan ikat pinggang dan tangannya diikat dengan rantai dompet," ungkap Nuri.
Nuri melanjutkan saat itu masih korban masih terus meronta. Beruntung korban sempat bisa melepaskan diri dan kemudian saat itu juga korban berkesempatan menghubungi temannya untuk mendapat bantuan.
Namun, tersangka tak kehabisan akal untuk melanjutkan aksi pemerkosaan itu. Pelaku bahkan sempat dicekik hingga lemas hingga berujung pada pemerkosaan tersebut sebelum bantuan untuk korban berhasil datang.
Ia menyebut baru sekitar pukul 18.30 WIB teman korban bersama pemilik kostel mendatangi lokasi kejadian. Mereka mendobrak pintu kamar kostel yang disewa tersangka dan berhasil menyelamatkan korban.
"Saat didobrak, didapati korban dalam keadaan tidak memakai pakaian. Lalu penjaga kostel menghubungi polisi dan tersangka diamankan, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk pemeriksaan," paparnya.
Nuri menerangkan tersangka dan korban sendiri diketahui sudah saling mengenal. Namun aksi bejat tersangka sendiri dilandasi dari perasaan cinta yang tak dibalas oleh korban.
"Korban ini diajak menikah sama tersangka. Tapi korban menolaknya. Sudah kenal lama (pelaku dan korban)," ucapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari peristiwa ini. Di antaranya satu set pakaian korban, satu set pakaian pelaku, satu pisau, satu rantai dengan panjang 50 sentimeter, satu ikat pinggang warna hitam aerta satu unit mobil Suzuki Escudo Nomor Polisi AB 1757 ES.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Perkosa hingga Cabuli 11 Santriwati Ponpes Depok, 3 Ustaz dan Satu Santri Senior Berpotensi Tersangka
-
Viral Tiktokers Pattra Si Bapak Online Dituduh Hampir Perkosa Seorang Perempuan, Warganet: Mukanya Kaya Om-om Mesum
-
Ayah di Ambon Perkosa Anak Kandung, Ditangkap Polisi Setelah Korban Cerita ke Keluarga
-
Pengasuh Ponpes di Lampung Timur Perkosa Santriwati 15 Kali, Orang Tua Langsung Jemput Para Santri
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang