Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 09 Juli 2022 | 19:40 WIB
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

"Pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Gedongtengen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Dari tangan pelaku, diamankan juga sejumlah barang bukti. Mulai dari 2 unit ponsel, satu jaket hitam, satu tas ransel dan satu dompet berisi sejumlah kartu identitas. 

Selain itu polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp30 ribu sisa hasil penjualan kendaraan korban. Sedangkan untuk barang bukti motor yang dicuri sendiri masih dalam pencarian sebab telah dijual oleh pelaku.

"Pelaku AM dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Baca Juga: Gelar Operasi Pekat, Polisi Sita Puluhan Miras di Lima Cafe di Gedongtengen

Load More