SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman pesimis kasus dugaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar akan diproses secara hukum. Hal itu menyusul keputusan Lili untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK sebelum sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasa Korupsi (Dewas KPK) dilaksanakan.
"Saya tidak optimis ya bahwa itu (kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar) bisa diproses baik oleh KPK maupun oleh kepolisian," ujar Zaenur dikonfirmasi awak media, Selasa (12/7/2022).
Sebenarnya, kata Zaenur, kasus gratifikasi sendiri merupakan sebuah tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Terlebih dugaan tersebut sangat kuat dengan sudah didahului oleh pemeriksaan oleh Dewas KPK.
"Seharusnya itu ditindaklanjuti oleh KPK diproses sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana bukan lagi kasus etik," tegasnya.
Namun pesimisme Pukat UGM bukan tanpa alasan. Hal itu dapat dilihat pada kasus pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar sendiri saat berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.
Saat itu Dewas enggan melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum. Dengan alasan bahwa tidak ada kewajiban bagi Dewas untuk melaporkan.
Selain itu, KPK sendiri juga tidak bersedia untuk menangani kasus tersebut. Ditambah pula beberapa waktu lalu dari pihak aktivis anti korupsi yang telah melaporkan ke kepolisian juga tidak bersedia untuk menangani.
"Saya ragu ini akan ditangani. Meskipun ini seharusnya diproses secara hukum karena dugaan gratifikasinya sangat kuat bahkan sampai kemudian Dewas menyelenggarakan sidang kode etik. Berarti kan dewas menemukan bukti-bukti bahwa diduga ada penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Zaenur turut menyayangkan kurang cepatnya Dewas KPK dalam mengambil langkah-langkah pemeriksaan terlebih dulu sebelumnya kepada Lili. Sehingga akhirnya kini yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dan tidak lagi berstatus sebagai pimpinan KPK.
"Karena sebenarnya kesimpulan dari Dewas itu penting mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili sebagai bentuk pembelajaran ke depan," ucapnya.
Untuk diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, pihaknya sudah menerima dan membaca surat pengunduran Lili Pintauli per 11 Juli 2022. Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditembuskan kepada Dewas KPK RI.
"Keppres RI Nomor 71/p/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Berita Terkait
-
Sebut Kasus Gratifikasi Ulah Lili Pintauli, Komisi III DPR Ogah Tanggung Jawab karena Meloloskannya Jadi Pimpinan KPK
-
Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri
-
Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Akan Ajukan Pengganti ke DPR Secepatnya
-
DPR Minta Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Lanjut ke Pidana, Keputusan Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Dipertanyakan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini