SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman pesimis kasus dugaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar akan diproses secara hukum. Hal itu menyusul keputusan Lili untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK sebelum sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasa Korupsi (Dewas KPK) dilaksanakan.
"Saya tidak optimis ya bahwa itu (kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar) bisa diproses baik oleh KPK maupun oleh kepolisian," ujar Zaenur dikonfirmasi awak media, Selasa (12/7/2022).
Sebenarnya, kata Zaenur, kasus gratifikasi sendiri merupakan sebuah tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Terlebih dugaan tersebut sangat kuat dengan sudah didahului oleh pemeriksaan oleh Dewas KPK.
"Seharusnya itu ditindaklanjuti oleh KPK diproses sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana bukan lagi kasus etik," tegasnya.
Namun pesimisme Pukat UGM bukan tanpa alasan. Hal itu dapat dilihat pada kasus pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar sendiri saat berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.
Saat itu Dewas enggan melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum. Dengan alasan bahwa tidak ada kewajiban bagi Dewas untuk melaporkan.
Selain itu, KPK sendiri juga tidak bersedia untuk menangani kasus tersebut. Ditambah pula beberapa waktu lalu dari pihak aktivis anti korupsi yang telah melaporkan ke kepolisian juga tidak bersedia untuk menangani.
"Saya ragu ini akan ditangani. Meskipun ini seharusnya diproses secara hukum karena dugaan gratifikasinya sangat kuat bahkan sampai kemudian Dewas menyelenggarakan sidang kode etik. Berarti kan dewas menemukan bukti-bukti bahwa diduga ada penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Zaenur turut menyayangkan kurang cepatnya Dewas KPK dalam mengambil langkah-langkah pemeriksaan terlebih dulu sebelumnya kepada Lili. Sehingga akhirnya kini yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dan tidak lagi berstatus sebagai pimpinan KPK.
Baca Juga: Pukat UGM Sebut Pemeriksaan 6 Pejabat Pemkot dalam Kasus Haryadi Suyuti Bisa Jadi Pintu Masuk
"Karena sebenarnya kesimpulan dari Dewas itu penting mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili sebagai bentuk pembelajaran ke depan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green