SuaraJogja.id - Kasus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan semakin marak ditemui dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu menimbulkan keprihatinan bagi semua pihak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut buka suara memberikan sejumlah saran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang, sehingga anak-anak dapat menimba ilmu pengetahuan dengan tenang di lingkungan pendidikannya masing-masing.
Ketua KPAI Susanto menyampaikan, ada tiga hal yang menjadi poin utama sebagai bahan evaluasi semua pihak agar kasus kejahatan seksual tak terulang lagi. Pertama satuan pendidikan berbasis asrama termasuk pesantren, harus terus meningkatkan tata kelola dengan baik.
"Termasuk memastikan agar sistem layanan ramah untuk anak-anak, tidak ada bully, kekerasan termasuk kekerasan seksual. Jadi kata kuncinya adalah peningkatan tata kelola layanan," ujar Susanto kepada awak media di Mapolda DIY, Rabu (13/7/202)
Kedua, Susanto menilai kantor kementerian agama juga penting meningkatkan pengawasan dan pembimbingan. Agar satuan pendidikan berbasis asrama sejalan dengan semangat negara.
Satu sisi mencerdaskan, di sisi lain juga sesuai dengan nilai-nilai akhlak, etika, perlindungan anak, keadaban dan nilai moral yang berlaku di Indonesia.
"Karena kejahatan seksual terhadap anak itu kan tidak sejalan dengan nilai-nilai akhlak, dan nilai-nilai Pancasila," tegasnya.
Kemudian yang terakhir ketiga, kata Susanto, perlu untuk menciptakan ruang baik terhadap korban jika memang mengalami kasus serupa, sehingga dapat segera melapor dan tertangani.
"Jika ada kasus seperti itu ya jangan segan-segan untuk melapor karena kejahatan seksual itu memang tidak boleh terjadi," tuturnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Pemerkosaan, IDAI Jelaskan Bentuk Kejahatan Seksual pada Anak
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Pemerkosaan, IDAI Jelaskan Bentuk Kejahatan Seksual pada Anak
-
Sasar Anak di Bawah Umur, Pelaku Kejahatan Seksual Daring Buru Nomor Korban Melalui Grup WhatsApp
-
"Grooming" Modus Baru Kasus Kejahatan Seksual Pada Anak, Orang Tua Wajib Hati-hati
-
Pedofil Asal Klaten Gabung di Grup WhatsApp dan Facebook, Polisi Temukan Ribuan Video dan Foto Anak-Anak
-
Periksa Psikologis Pedofil Asal Klaten, Polda DIY: Dia Sadar Melakukan Sebuah Kejahatan
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
Terkini
-
Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
BRI Tambah Kuota KPR Subsidi, Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka