SuaraJogja.id - Pria berinisial FAS (27) diamankan polisi setelah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak. Ia dicokok polisi setelah melakukan eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan media sosial.
Dari pengembangan informasi yang dilakukan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menyebutkan, pihaknya menemukan 10 grup percakapan di WhatsApp. Selain itu, ada pula satu grup Facebook yang beranggotakan 91 ribu akun.
Tersangka diketahui sudah tergabung dalam beberapa grup di media sosial tersebut. Grup-grup itu berisi nomor-nomor yang memang dipersiapkan sebagai target yang adalah korban anak-anak.
"Pengembangan informasi, dari barang bukti digital yang kami terima yang kami sita di lapangan terkait tersangka FAS kami menemukan 10 grup percakapan WA grup, rata-rata WA grupnya mencapai 250 anggota," kata Roberto kepada awak media di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022).
Disampaikan Roberto, grup tersebut hanya berisi percakapan yang mengarah pada kejahatan seksual pada anak, termasuk juga berbagi video, foto, nomor telepon target korban, yang rata-rata semua usia anak.
"Ini harus kita mengerti bahwa begitu berbahayanya sosial media pada sekarang. Bahkan yang lebih gilanya, ada satu akun Facebook beranggotakan 91 ribu member," ucapnya.
Ia mengatakan polisi masih melakukan analisis lebih jauh terkait dengan jaringan dalam grup tersebut, apakah juga melibatkan jaringan luar negeri atau tidak.
Dari grup-grup tersebut, polisi berhasil mengumpulkan 3.800 gambar yang berisi video dan foto. Saat ini pihaknya tengah coba melakukan dengan metode analisa wajah maupun juga gambar dengan tools yang ada.
"Saat ini ada 60 gambar yang merupakan produksi baru, belum pernah beredar dan korbannya adalah anak. Ini yang sekarang kami sedang melakukan target pengejaran anggota masih di lapangan," tuturnya.
Baca Juga: Periksa Psikologis Pedofil Asal Klaten, Polda DIY: Dia Sadar Melakukan Sebuah Kejahatan
"Kita berharap ini bisa terungkap tuntas karena yang akan kita kejar ini adalah admin maupun orang yang men-sharing video itu pertama kali," sambungnya.
Roberto menuturkan jika dilihat dari deskripsi yang ada, akun grup facebook tersebut sudah dibuat sejak 7 tahun lalu. Namun pihaknya saat ini masih mengecek lebih jauh apakah akun tersebut riil atau tidak.
"Maksudnya begini, misalnya akun sudah ada semenjak tahun 2010, tapi tahun 2015 akun di-hacking terus diganti identitas tapi yang terlihat pertama akun Facebook tetap dibikin tahun 2010. Nah ini sedang didalami juga apakah ini riil grup apakah ini memang akun bekas yang dipakai aksi kejahatan ini," paparnya.
"Jadi kami tetap pada proses Scientific Crime Investigation. Kami tetap akan berdasarkan pengolahan data dan penangkapan data digital secara forensik," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak
Selain itu juga, diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Berita Terkait
-
Periksa Psikologis Pedofil Asal Klaten, Polda DIY: Dia Sadar Melakukan Sebuah Kejahatan
-
Beraksi Sejak Mei, Pelaku Pedofil Mengaku Teman Sebaya Guna Perdaya Para Korbannya
-
Penjahat Seksual pada Anak Ditangkap Polda DIY, 3 Orang Jadi Korban lewat Video Call
-
Perempuan Gemar Nonton Film Porno Tanda Tak Puas dengan Pasangan? Ini Kata Pakar
-
Tak Terima Dituding Bela Pelaku Kejahatan Seksual Usai Bersaksi di Sidang JE, Kak Seto: Banyak yang Salah Duga
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia