SuaraJogja.id - Pria berinisial FAS (27) diamankan polisi setelah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak. Ia dicokok polisi setelah melakukan eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan media sosial.
Dari pengembangan informasi yang dilakukan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menyebutkan, pihaknya menemukan 10 grup percakapan di WhatsApp. Selain itu, ada pula satu grup Facebook yang beranggotakan 91 ribu akun.
Tersangka diketahui sudah tergabung dalam beberapa grup di media sosial tersebut. Grup-grup itu berisi nomor-nomor yang memang dipersiapkan sebagai target yang adalah korban anak-anak.
"Pengembangan informasi, dari barang bukti digital yang kami terima yang kami sita di lapangan terkait tersangka FAS kami menemukan 10 grup percakapan WA grup, rata-rata WA grupnya mencapai 250 anggota," kata Roberto kepada awak media di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022).
Disampaikan Roberto, grup tersebut hanya berisi percakapan yang mengarah pada kejahatan seksual pada anak, termasuk juga berbagi video, foto, nomor telepon target korban, yang rata-rata semua usia anak.
"Ini harus kita mengerti bahwa begitu berbahayanya sosial media pada sekarang. Bahkan yang lebih gilanya, ada satu akun Facebook beranggotakan 91 ribu member," ucapnya.
Ia mengatakan polisi masih melakukan analisis lebih jauh terkait dengan jaringan dalam grup tersebut, apakah juga melibatkan jaringan luar negeri atau tidak.
Dari grup-grup tersebut, polisi berhasil mengumpulkan 3.800 gambar yang berisi video dan foto. Saat ini pihaknya tengah coba melakukan dengan metode analisa wajah maupun juga gambar dengan tools yang ada.
"Saat ini ada 60 gambar yang merupakan produksi baru, belum pernah beredar dan korbannya adalah anak. Ini yang sekarang kami sedang melakukan target pengejaran anggota masih di lapangan," tuturnya.
Baca Juga: Periksa Psikologis Pedofil Asal Klaten, Polda DIY: Dia Sadar Melakukan Sebuah Kejahatan
"Kita berharap ini bisa terungkap tuntas karena yang akan kita kejar ini adalah admin maupun orang yang men-sharing video itu pertama kali," sambungnya.
Roberto menuturkan jika dilihat dari deskripsi yang ada, akun grup facebook tersebut sudah dibuat sejak 7 tahun lalu. Namun pihaknya saat ini masih mengecek lebih jauh apakah akun tersebut riil atau tidak.
"Maksudnya begini, misalnya akun sudah ada semenjak tahun 2010, tapi tahun 2015 akun di-hacking terus diganti identitas tapi yang terlihat pertama akun Facebook tetap dibikin tahun 2010. Nah ini sedang didalami juga apakah ini riil grup apakah ini memang akun bekas yang dipakai aksi kejahatan ini," paparnya.
"Jadi kami tetap pada proses Scientific Crime Investigation. Kami tetap akan berdasarkan pengolahan data dan penangkapan data digital secara forensik," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak
Selain itu juga, diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Berita Terkait
-
Periksa Psikologis Pedofil Asal Klaten, Polda DIY: Dia Sadar Melakukan Sebuah Kejahatan
-
Beraksi Sejak Mei, Pelaku Pedofil Mengaku Teman Sebaya Guna Perdaya Para Korbannya
-
Penjahat Seksual pada Anak Ditangkap Polda DIY, 3 Orang Jadi Korban lewat Video Call
-
Perempuan Gemar Nonton Film Porno Tanda Tak Puas dengan Pasangan? Ini Kata Pakar
-
Tak Terima Dituding Bela Pelaku Kejahatan Seksual Usai Bersaksi di Sidang JE, Kak Seto: Banyak yang Salah Duga
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api