Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:46 WIB
Sketsa ruang sidang memperlihatkan Hamid Noury, yang dituduh terlibat dalam pembantaian tahanan politik di Iran pada 1988, diperiksa selama persidangannya di Pengadilan Distrik Stockholm, Swedia, 23 November 2021. (Kantor Berita Anders Humlebo/TT via Reuters)

Kasus tersebut telah mengganggu hubungan Iran-Swedia. Iran menyebut persidangan itu "ilegal".

"Swedia harus memberikan alasan untuk pembebasan Noury sesegera mungkin," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Nasser Kanaani dalam jumpa pers, Rabu.

Berdasarkan undang-undang Swedia, pengadilan dapat mengadili warga negara Swedia dan warga negara lain atas kejahatan melawan hukum internasional yang dilakukan di luar negeri.

Baca Juga: Biden Kunjungi Israel, Iran Beri Peringatan Keras Ke AS: Hentikan Dukung Rezim Zionis!

Load More