SuaraJogja.id - Panitia khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022 - 2027 memastikan Sri Sultan HB X dan Paku Alam X bisa kembali ditetapkan gubernur dan wakil gubernur DIY selama lima tahun kedepan. Penetapan bisa dilakukan setelah DPRD DIY melakukan verifikasi, Selasa (19/07/2022).
"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur yang kemarin diserahkan oleh Kasultanan dan Puro Pakualaman," papar Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Selasa siang.
Menurut Wakil Ketua Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022 - 2027 tersebut, rapat verifikasi berkas yang dihadiri Kasultanan yang dipimpin oleh GKR Mangkubumi dan Puro Pakualaman yang dipimpin BPH Kusumobimantoro, DPRD mengkonfirmasi 16 berkas persyaratan untuk Gubernur dan 16 berkas lain untuk Wakil Gubenur.
Ke-32 berkas tersebut dinilai sesuai dan memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan UU no 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Baca Juga: Sri Sultan HB X Murka ke Pengguna Skuter di Sumbu Filosofis Jogja, Saya Suruh Nangkap
Hasil verifikasi tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD DIY pada 26-28 Juli 2022 mendatang. Selain itu dilaporkan pada sidang paripurna pada 8 Agustus 2022 yang mengiringi pidato pemaparan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Nantinya fraksi fraksi dijadwalkan memberikan masukan dan tanggapan pada rapat paripurna 9 agustus, sekaligus agenda penetapan," ungkapnya.
Huda menambahkan, setelah melalui proses tersebut, DPRD mengirimkan permohonan pelantikan ke Presiden RI melalui kementrian dalam negeri.
Diharapkan pelantikan bisa dilakukan tepat waktu pada 10 Oktober 2022.
"Kita berharap semoga semua proses ini lancar berkah dan tepat waktu sesuai jadwal yang direncanakan," paparnya.
Baca Juga: Kembali Soroti Kerusuhan di Babarsari, Sri Sultan HB X: Tak Boleh Lagi Ada Tindak Kekerasan di DIY
Sementara GKR Mangkubumi mengungkapkan, kraton telah memastikan kelengkapan dokumen penetapan calon gubernur. Dengan demikian verifikasi bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah berikan dokumen yang menjadi syarat. Kami sudah serahkan ke DPRD untuk diverifikasi. Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberikan kesehatan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kelasnya Pernikahan Putri Andika Perkasa dan Putra Marsekal Yuyu Sutisna, Raja Asli Jadi Saksi
-
Sri Sultan HB X Bicara Soal Sengketa Tanah Kasultanan dengan PT KAI: Status HGB Dipersoalkan
-
Pendirian Lembaga Sosial Harus Melalui Verifikasi Ketat
-
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Pencarian Gambar untuk Verifikasi Fakta
-
Google Uji Coba Centang Biru untuk Bisnis, Mirip Verifikasi di Medsos
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Partisipasi Masyarakat Kulon Progo di Pilkada 2024 Rendah, Ini Faktor Penyebabnya
-
Tragis, Terdengar Benturan Keras Dini Hari, Pemotor Ditemukan Tewas di Bendungan Bantul
-
Pemda DIY Punya 2.052 Unit Rumah Subsidi Kosong, Warga dengan Gaji UMR Jogja masih Ada Harapan?
-
Endah Subekti Menangi Pilkada, Tambah Jajaran Pemimpin Perempuan di Gunungkidul
-
Cermati Dominasi KIM Plus di Pilkada 2024, Sudirman Said: Konsekuensi Pilpres Kemarin