Galih Priatmojo
Rabu, 20 Juli 2022 | 14:19 WIB
Tangkapan layar sidang MK permohonan uji materil UU No 35/2009 tentang Narkotika, perihal larangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan. (kontributor / uli febriarni)

SuaraJogja.id - Permohonan Uji Materil pasal pelarangan penggunaan ganja yang masuk jenis narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan yang diajukan sejumlah pemohonnya, ditolak Mahkamah Konstitusi, dalam sidang Rabu (20/7/2022).

Sidang tersebut memaparkan pula tentang adanya inskontitusionalitas dari UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang kemudian dinilai tidak beralasan oleh majelis hakim dalam sidang yang sama.

Diketahui, seorang ibu dari Kabupaten Sleman, Santi Warastuti, bersama rekannya masuk dalam daftar sebagai salah satu pemohon perihal uji materil atas Pasal 8 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Yang mana, pasal tersebut berbunyi 'Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan'.

"Sedikit kecewa, tapi cukup bersyukur. Karena MK mendorong untuk dilakukan riset," katanya singkat, saat dimintai keterangan, Rabu siang.

Baca Juga: Sempat Viral Soal Permohonan Ganja Medis, Santi Warastuti: Saya Hanya Ingin Anak Saya Sembuh Terserah Mau Dihujat

Santi merupakan ibu dari seorang anak dengan cerebral palsy (CP) yang namanya viral sesuai diunggah oleh penyanyi Andien lantaran membawa poster Tolong Anakku Butuh Ganja Medis di gelaran CFD di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Ia menjadi satu dari beberapa pemohon uji materi pasal tersebut. Pasalnya, dari literasi yang ia ketahui, penggunaan ganja medis dapat mengurangi secara signifikan kejang pada penderita penyakit CP. 

Sidang Dipimpin Sembilan Hakim

Diketahui, sidang MK yang membahas uji materil pasal pelarangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan itu dipimpin oleh sembilan hakim.

Anwar Usman sebagai ketua majelis merangkap anggota, kemudian ada Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams.

Baca Juga: Viral Aksi Santi Warastuti Di CFD, Legislator PDIP Dorong Kajian Ganja Untuk Kepentingan Medis

Hakim Manahan Sitompul dalam sidang tersebut mengatakan, pemanfaatan narkotika Golongan I di Indonesia harus melihat kesiapan dari beragam unsur, sekalipun terdapat keterdesakan atas kembermanfaatannya.

UU 35/2009 juga menegaskan, narkotika jenis tertentu adalah zat dan obat yang bermanfaat untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan, atau digunakan tidak sesuai standar pengobatan, dapat menimbulkan akibat merugikan besar bagi perseorangan atau masyarakat, khususnya generasi bangsa.

"Narkotika Golongan I hanya diperbolehkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Hal tersebut akan sangat merugikan bila ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sehingga dapat menyebabkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada akhirnya akan merusak generasi bangsa dan bernegara," tuturnya, dalam sidang.

Bisa Dipakai di Luar Negeri Belum Tentu Bisa di Indonesia

Manahan menambahkan, pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, setidaknya di beberapa negara.

Misalnya saja Argentina, Australia, Amerika Serikat, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Belanda, Norwegia, Peru, Rumania, Kolombia, Swiss, Turki, Inggris, Bulgaria, Belgia, Prancis, Portugal, Spanyol, Selandia Baru, Thailand.

Load More