"Namun fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan parameter, bahwa seluruh jenis narkotika bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan, yang dapat diterima dan diterapkan di semua negara," kata dia.
Hal ini disebabkan adanya karakter yang berbeda baik jenis bahan narkotika, struktur dan budaya hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan. Termasuk sarana prasarana yang dibutuhkan.
Dalam perspektif ini, untuk negara Indonesia, ia tak menampik telah diperoleh fakta hukum banyak orang menderita penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan jenis narkotika golongan tertentu.
Namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan besar akibat yang ditimbulkan bila tidak ada persiapan.
"Khususnya terkait dengan struktur dan budaya masyarakat. Termasuk sarana prasarana yang dibutuhkan belum sepenuhnya tersedia," tambahnya.
Hakim Punya Empati Tinggi Kepada Pasien dan Dorong Kaji Ulang Penggunaan Narkotika Gol I
Sementara itu hakim Suhartoyo memaparkan, majelis hakim punya empati tinggi kepada penderita penyakit tertentu yang secara 'fenomenal' menurut pemohon dapat disembuhkan dengan terapi yang menggunakan narkotika golongan I.
Hanya saja, saat ini belum ada hal yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah. Ada pula dampak dan efek yang mungkin timbul apabila mahkamah menerima argumentasi para pemohon.
"Oleh karena tidak ada pilihan lain bagi mahkamah, untuk mendorong penggunaan narkotika jenis golongan I dengan sebelumnya dilakukan penelitian ilmiah dan pengkajian pemanfaatan narkotika jenis golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi," ujarnya.
Hasil kajian ilmiah dan penelitian tersebut, bisa menjadi bahan pertimbangan pembentuk UU berkaitan perubahan kebijakan berkenaan pemanfaatan jenis narkotika golongan I.
Penelitian dan kajian bisa dilakukan pemerintah atau swasta. Artinya, lembaga pemerintah dan swasta, baik bersama maupun sendiri-sendiri bisa lakukan pengkajian dan penelitian ilmiah.
Tujuannya untuk menelaah ilmiah berkaitan jenis narkotika jenis golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi.
"Dilakukan dengan standar penelitian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Selain membuktikan kebenaran soal penggunaan narkotika jenis golongan I untuk pengobatan atau terapi penyakit tertentu, yang kemudian diuji penerapannya untuk kepentingan praktis.
Ia mengakui, perihal kebutuhan narkotika golongan I untuk keperluan terapi sebetulnya sudah muncul sejak sebelum UU 35/2009 diundangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin