"Namun fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan parameter, bahwa seluruh jenis narkotika bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan, yang dapat diterima dan diterapkan di semua negara," kata dia.
Hal ini disebabkan adanya karakter yang berbeda baik jenis bahan narkotika, struktur dan budaya hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan. Termasuk sarana prasarana yang dibutuhkan.
Dalam perspektif ini, untuk negara Indonesia, ia tak menampik telah diperoleh fakta hukum banyak orang menderita penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan jenis narkotika golongan tertentu.
Namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan besar akibat yang ditimbulkan bila tidak ada persiapan.
"Khususnya terkait dengan struktur dan budaya masyarakat. Termasuk sarana prasarana yang dibutuhkan belum sepenuhnya tersedia," tambahnya.
Hakim Punya Empati Tinggi Kepada Pasien dan Dorong Kaji Ulang Penggunaan Narkotika Gol I
Sementara itu hakim Suhartoyo memaparkan, majelis hakim punya empati tinggi kepada penderita penyakit tertentu yang secara 'fenomenal' menurut pemohon dapat disembuhkan dengan terapi yang menggunakan narkotika golongan I.
Hanya saja, saat ini belum ada hal yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah. Ada pula dampak dan efek yang mungkin timbul apabila mahkamah menerima argumentasi para pemohon.
"Oleh karena tidak ada pilihan lain bagi mahkamah, untuk mendorong penggunaan narkotika jenis golongan I dengan sebelumnya dilakukan penelitian ilmiah dan pengkajian pemanfaatan narkotika jenis golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi," ujarnya.
Hasil kajian ilmiah dan penelitian tersebut, bisa menjadi bahan pertimbangan pembentuk UU berkaitan perubahan kebijakan berkenaan pemanfaatan jenis narkotika golongan I.
Penelitian dan kajian bisa dilakukan pemerintah atau swasta. Artinya, lembaga pemerintah dan swasta, baik bersama maupun sendiri-sendiri bisa lakukan pengkajian dan penelitian ilmiah.
Tujuannya untuk menelaah ilmiah berkaitan jenis narkotika jenis golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi.
"Dilakukan dengan standar penelitian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Selain membuktikan kebenaran soal penggunaan narkotika jenis golongan I untuk pengobatan atau terapi penyakit tertentu, yang kemudian diuji penerapannya untuk kepentingan praktis.
Ia mengakui, perihal kebutuhan narkotika golongan I untuk keperluan terapi sebetulnya sudah muncul sejak sebelum UU 35/2009 diundangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan