UU 35/2009 juga menegaskan, narkotika jenis tertentu adalah zat dan obat yang bermanfaat untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan, atau digunakan tidak sesuai standar pengobatan, dapat menimbulkan akibat merugikan besar bagi perseorangan atau masyarakat, khususnya generasi bangsa.
"Narkotika Golongan I hanya diperbolehkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Hal tersebut akan sangat merugikan bila ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sehingga dapat menyebabkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada akhirnya akan merusak generasi bangsa dan bernegara," tuturnya, dalam sidang.
Bisa Dipakai di Luar Negeri Belum Tentu Bisa di Indonesia
Manahan menambahkan, pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, setidaknya di beberapa negara.
Misalnya saja Argentina, Australia, Amerika Serikat, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Belanda, Norwegia, Peru, Rumania, Kolombia, Swiss, Turki, Inggris, Bulgaria, Belgia, Prancis, Portugal, Spanyol, Selandia Baru, Thailand.
"Namun fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan parameter, bahwa seluruh jenis narkotika bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan, yang dapat diterima dan diterapkan di semua negara," kata dia.
Hal ini disebabkan adanya karakter yang berbeda baik jenis bahan narkotika, struktur dan budaya hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan. Termasuk sarana prasarana yang dibutuhkan.
Dalam perspektif ini, untuk negara Indonesia, ia tak menampik telah diperoleh fakta hukum banyak orang menderita penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan jenis narkotika golongan tertentu.
Namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan besar akibat yang ditimbulkan bila tidak ada persiapan.
Baca Juga: Viral Aksi Santi Warastuti Di CFD, Legislator PDIP Dorong Kajian Ganja Untuk Kepentingan Medis
"Khususnya terkait dengan struktur dan budaya masyarakat. Termasuk sarana prasarana yang dibutuhkan belum sepenuhnya tersedia," tambahnya.
Berita Terkait
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Andien Berduka Pika Meninggal Dunia, Singgung Perjuangan Ibunya Soal Ganja Medis
-
Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
-
Hingga Napas Terakhir: Perjuangan Pika Tuntut Legalisasi Ganja Medis Untuk Pengobatan
-
7 Fakta Mengejutkan Ladang Ganja di Bromo: Skandal di Balik Kawasan Konservasi
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green