SuaraJogja.id - Permohonan Uji Materil pasal pelarangan penggunaan ganja yang masuk jenis narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan yang diajukan sejumlah pemohonnya, ditolak Mahkamah Konstitusi, dalam sidang Rabu (20/7/2022).
Sidang tersebut memaparkan pula tentang adanya inskontitusionalitas dari UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang kemudian dinilai tidak beralasan oleh majelis hakim dalam sidang yang sama.
Diketahui, seorang ibu dari Kabupaten Sleman, Santi Warastuti, bersama rekannya masuk dalam daftar sebagai salah satu pemohon perihal uji materil atas Pasal 8 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Yang mana, pasal tersebut berbunyi 'Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan'.
"Sedikit kecewa, tapi cukup bersyukur. Karena MK mendorong untuk dilakukan riset," katanya singkat, saat dimintai keterangan, Rabu siang.
Santi merupakan ibu dari seorang anak dengan cerebral palsy (CP) yang namanya viral sesuai diunggah oleh penyanyi Andien lantaran membawa poster Tolong Anakku Butuh Ganja Medis di gelaran CFD di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ia menjadi satu dari beberapa pemohon uji materi pasal tersebut. Pasalnya, dari literasi yang ia ketahui, penggunaan ganja medis dapat mengurangi secara signifikan kejang pada penderita penyakit CP.
Sidang Dipimpin Sembilan Hakim
Diketahui, sidang MK yang membahas uji materil pasal pelarangan penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan itu dipimpin oleh sembilan hakim.
Anwar Usman sebagai ketua majelis merangkap anggota, kemudian ada Aswanto, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams.
Baca Juga: Viral Aksi Santi Warastuti Di CFD, Legislator PDIP Dorong Kajian Ganja Untuk Kepentingan Medis
Hakim Manahan Sitompul dalam sidang tersebut mengatakan, pemanfaatan narkotika Golongan I di Indonesia harus melihat kesiapan dari beragam unsur, sekalipun terdapat keterdesakan atas kembermanfaatannya.
UU 35/2009 juga menegaskan, narkotika jenis tertentu adalah zat dan obat yang bermanfaat untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun jika disalahgunakan, atau digunakan tidak sesuai standar pengobatan, dapat menimbulkan akibat merugikan besar bagi perseorangan atau masyarakat, khususnya generasi bangsa.
"Narkotika Golongan I hanya diperbolehkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Hal tersebut akan sangat merugikan bila ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sehingga dapat menyebabkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada akhirnya akan merusak generasi bangsa dan bernegara," tuturnya, dalam sidang.
Bisa Dipakai di Luar Negeri Belum Tentu Bisa di Indonesia
Manahan menambahkan, pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan, setidaknya di beberapa negara.
Misalnya saja Argentina, Australia, Amerika Serikat, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Belanda, Norwegia, Peru, Rumania, Kolombia, Swiss, Turki, Inggris, Bulgaria, Belgia, Prancis, Portugal, Spanyol, Selandia Baru, Thailand.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
Terkini
-
Bantul Targetkan Bebaskan 330 Hektare dari Kumuh: Ini Strategi Ambisiusnya di 2026
-
AirNav Indonesia Prediksi Tak Ada Lonjakan Penumpang Pesawat saat Libur Idul Adha
-
6 Juni 2025 Idul Adha Serentak, MUI DIY Ingatkan Soal Takbir Tertib dan Solidaritas Sosial
-
TKP ABA Tutup: Pedagang & Jukir Terancam di Menara Kopi? Akses Sulit, Lahan Sempit Jadi Sorotan
-
Dari Ledakan Amunisi hingga Pengamanan Kejaksaan, Pakar UGM Soroti Soal Disiplin dan Pengawasan TNI