SuaraJogja.id - Aksi dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap YTL (14), pelajar asal Dusun Ngrombo 2 Kalurahan Karangmojo Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri menuturkan pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan penculikan dan penculikan terhadap anak, YTL (14). Dan pihaknya telah menetapkan An (49) sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Memang baru satu tersangka yaitu An,"ujar dia, Rabu (20/7/2022)
Ratri menuturkan dalam pemeriksaan An mengaku memang telah menculik dan menganiaya YTL sembari menyuruh orang lain merekamnya. An mengaku menculik dan menganiaya karena menduga jika YTL telah melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji di dekat tempat tinggalnya.
Baca Juga: Lakukan Gerakan Tanam Cabai 20 Hektare, Gunungkidul Target Panen 22 Ton
Namun dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, ternyata YTL tidak terbukti melakukan pencurian tabung gas seperti yang dituduhkan pelaku. An kini meringkuk di tahanan Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"An kami amankan tanggal 29 Juni 2022 yang lalu. Dia kami amankan saat dipanggil sebagai saksi,"tambahnya.
Kasus ini masih ditangani dan tahap P19 yaitu melengkapi berkas pemeriksaan. Pihaknya kini juga masih menunggu surat keterangan kondisi kejiwaan dari tersangka An. Sebab berdasarkan keterangan keluarga, An memang tengah menjalani pengobatan kejiwaan di Puskesmas dekat tempat tinggalnya
Dua hari yang lalu, An menjalani pemeriksaan atau tes kejiwaan di RSUD Wonosari. Dan rencananya akan ada tes lagi di rumah sakit yang lain sebagai pembanding hasil nantinya. Namun sampai saat ini, hasil tes kejiwaan yang bersangkutan belum juga keluar.
"Nanti seperti apa kita belum tahu. Hasilnya belum keluar,"tambahnya.
Hanya saja, Ratri mengungkapkan dalam pemeriksaan tersangka An Sangat kooperatif dan dapat menjawab semua pertanyaan penyidik. An adalah seorang wiraswasta karena memiliki beberapa usaha di antaranya usaha fotokopi.
Berita Terkait
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Hilang usai Diajak Beli Makan, Bocah di Pasar Rebo Ternyata Diculik Tetangga
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan