Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Kamis, 21 Juli 2022 | 07:55 WIB
Raffi Ahmad belikan Rafathar mainan Rp48 juta (YouTube/Rans Entertainment)

Sidang tersebut memaparkan pula tentang adanya inskontitusionalitas dari UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang kemudian dinilai tidak beralasan oleh majelis hakim dalam sidang yang sama.

Baca selengkapnya

Load More