SuaraJogja.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis (21/07/2022). Dalam kesempatan ini, Yasonna menyampaikan pentingnya pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak dini bagi para UMKM, pengusaha dan pelaku industri kreatif.
"Jangan sampai [terlambat], setelah maju [bisnisnya] baru mendaftarkan mereknya, jadi sengketa," ungkapnya.
Dicontohkan Yasonna, persengketaan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow yang saat ini tengah viral diakibatkan terlambatnya pengurusan HAKI. Kasus serupa juga banyak terjadi pada merek-merek dagang lain setelah bisnisnya justru sudah besar.
Mereka seringkali tidak menyadari setelah bisnis berkembang, ada pihak lain yang mendaftarkan hak cipta merek dagang. Akibatnya jadi perseteruan yang berkepanjangan antara sejumlah pihak.
Baca Juga: Menkumham: Jangan Tunggu Karya dan Brand Terkenal untuk Daftarkan Kekayaan Intelektual
"Karenanya kami mengajak bersinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian lembaga untuk terus agar sadar pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual," ungkapnya.
Yasonna menambahkan, untuk menjamin HAKI, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu. Aturan tersebut menjadi payung hukum dalam penyelesaian sengketa pembiayaan serta Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
"PP ini juga mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berbasis kekayaan intelektual," jelasnya.
Pemda pun perlu memiliki Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang khusus menangani pelindungan Kekayaan Intelektual. Di tingkat nasional, DIY disebut Yasonna menjadi satu dari dari lima besar pencatatan hak cipta dan posisi ke delapan untuk pendaftaran merek di Indonesia.
Pada semester pertama 2022, jumlah permohonan KI DIY mencapai 3.812 permohonan. Hal ini terjadi karena Pemerintah Daerah DIY memiliki Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang khusus menangani pelindungan KI. Pendaftaran Kekayaan Intelektual tersebut tidak hanya akan meningkatkan nilai produk yang dikembangkan masyarakat, tetapi juga dapat dijadikan jaminan agunan fidusia.
"Pendampingan pemerintah untuk mendorong HAKI dan sosialisasi cukup baik, karenanya kami minta daerah lain melakukan pendekatan seperti ini," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Cerita Asha Syara Didatangi Sekelompok Orang di Rumah, Diduga Buntut Sengketa
-
Mat Solar Vs Idris: Uang Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Dibagi, Ini Pembagiannya!
-
Air Mata Haru Anak Mat Solar Pecah! Tanah Keluarga Dibayar Miliaran untuk Tol Serpong-Cinere
-
Drama Keluarga Mat Solar Selesai: Bagi-Bagi Duit Tol dengan Pihak Lain?
-
Perjalanan Kasus Sengketa Tanah Mat Solar: Baru Cair Rp3,3 Miliar usai Meninggal Dunia
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu