SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida. Negara disebut menelan kerugian hingga Rp31,7 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Kalau kita lihat memang ini sepertinya menggunakan modusnya adalah yang pertama ini sebelum proyek pengadaan barang dan jasa ini dilelang sudah ditetapkan terlebih dahulu pemenangnya," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman dikonfirmasi awak media, Jumat (22/7/2022).
"Ini modus yang banyak terjadi Jadi sudah ada vendornya yang itu difavoritkan, sejak awal memang disiapkan untuk melaksanakan pekerjaan itu," sambungnya.
Kedua, kata Zaenur, ada modus dengan mark up terhadap sejumlah nilai item pekerjaan. Modus mark up ini dilakukan sebagai kebutuhan untuk memperoleh keuntungan secara wajar ditambah dengan kebutuhan untuk memberikan suap.
"Nah ini yang belum terlihat adalah di dalam proyek ini ya, KPK belum memperlihatkan apakah di sini ada suap menyuap. Biasanya dalam proses pengadaan barang dan jasa yang ada pelanggaran hukum khususnya tindak pidana korupsi itu selalu ya disebabkan karena ada suap," terangnya.
Oleh karena itu, Zaenur mendorong KPK untuk terus mendalami kasus ini. Terlebih dengan sejumlah aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu.
"Jadi ini KPK perlu mendalami, apakah ada pejabat-pejabat yang mendapatkan aliran dana, suap atau gratifikasi dari proyek ini," ujarnya.
"Mengapa pejabat sampai membuat paket-paket pekerjaan kemudian dijual, kemudian diperuntukkan untuk perusahan-perusahaan tertentu ya biasanya karena memang sudah niat untuk dijual. Nah itu belum muncul di sini ini," imbuhnya.
Zaenur tak memungkiri bahwa nilai korupsi dalam kasus Stadion Mandala Krida ini cukup fantastis untuk level DIY. Walaupun jika dibandingkan dengan proyek-proyek di tingkat nasional masih tergolong biasa.
Mengingat proyek pengadaan barang dan jasa di Stadion Mandala Krida ini berlangsung beberapa tahun, kata Zaenur, KPK masih perlu mendalami lagi kerugian keuangan negara yang ada. KPK bisa meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan.
"Tetapi yang perlu ditindaklanjuti, apakah ini ada unsur suapnya gitu ya. Seperti yang tadi saya sampaikan biasanya perusahaan-perusahaan vendor itu ditetapkan sejak awal karena memang membeli itu. Nah itu yang harus ditindaklanjuti oleh KPK," tandasnya.
Diketahui bahwa KPK sudah mulai melakukan pengusutan terkait perkara ini sejak akhir 2020 lalu. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraha (Disdikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY pada Rabu (17/2/2021) lalu.
Hingga akhirnya KPK menetapkan tiga tersangka pada Kamis (21/7/2022) kemarin. Ketiga tersangka itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Begini Tanggapan Sri Sultan Hamengku Buwono X
-
Gaya Pemotretan Anak Nia Ramadhani Disentil, Sultan Respons 3 Tersangka Korupsi Mandala Krida
-
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Ini Respon Sri Sultan
-
3 Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, 1 Belum Ditahan
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Bantul Lawan Kemiskinan Ekstrem: Bansos Pangan dan Alat Bantu Disabilitas Disalurkan
-
Kecelakaan di Wates, Motor Belok Dadakan Tabrak Truk, Seorang Wanita Tewas
-
Dapat Duit Gratis dari DANA? Bongkar Trik DANA Kaget, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sleman Genjot Ekonomi Timur: Jalan Prambanan-Lemahbang Jadi Andalan, Warga Terima Sertifikat
-
Terungkap, Alasan PSIM Hancurkan Dewa United: Van Gastel Pilih Liburkan Pemain Setelah Kalah