SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida. Negara disebut menelan kerugian hingga Rp31,7 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Kalau kita lihat memang ini sepertinya menggunakan modusnya adalah yang pertama ini sebelum proyek pengadaan barang dan jasa ini dilelang sudah ditetapkan terlebih dahulu pemenangnya," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman dikonfirmasi awak media, Jumat (22/7/2022).
"Ini modus yang banyak terjadi Jadi sudah ada vendornya yang itu difavoritkan, sejak awal memang disiapkan untuk melaksanakan pekerjaan itu," sambungnya.
Kedua, kata Zaenur, ada modus dengan mark up terhadap sejumlah nilai item pekerjaan. Modus mark up ini dilakukan sebagai kebutuhan untuk memperoleh keuntungan secara wajar ditambah dengan kebutuhan untuk memberikan suap.
"Nah ini yang belum terlihat adalah di dalam proyek ini ya, KPK belum memperlihatkan apakah di sini ada suap menyuap. Biasanya dalam proses pengadaan barang dan jasa yang ada pelanggaran hukum khususnya tindak pidana korupsi itu selalu ya disebabkan karena ada suap," terangnya.
Oleh karena itu, Zaenur mendorong KPK untuk terus mendalami kasus ini. Terlebih dengan sejumlah aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu.
"Jadi ini KPK perlu mendalami, apakah ada pejabat-pejabat yang mendapatkan aliran dana, suap atau gratifikasi dari proyek ini," ujarnya.
"Mengapa pejabat sampai membuat paket-paket pekerjaan kemudian dijual, kemudian diperuntukkan untuk perusahan-perusahaan tertentu ya biasanya karena memang sudah niat untuk dijual. Nah itu belum muncul di sini ini," imbuhnya.
Zaenur tak memungkiri bahwa nilai korupsi dalam kasus Stadion Mandala Krida ini cukup fantastis untuk level DIY. Walaupun jika dibandingkan dengan proyek-proyek di tingkat nasional masih tergolong biasa.
Mengingat proyek pengadaan barang dan jasa di Stadion Mandala Krida ini berlangsung beberapa tahun, kata Zaenur, KPK masih perlu mendalami lagi kerugian keuangan negara yang ada. KPK bisa meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan.
"Tetapi yang perlu ditindaklanjuti, apakah ini ada unsur suapnya gitu ya. Seperti yang tadi saya sampaikan biasanya perusahaan-perusahaan vendor itu ditetapkan sejak awal karena memang membeli itu. Nah itu yang harus ditindaklanjuti oleh KPK," tandasnya.
Diketahui bahwa KPK sudah mulai melakukan pengusutan terkait perkara ini sejak akhir 2020 lalu. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraha (Disdikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY pada Rabu (17/2/2021) lalu.
Hingga akhirnya KPK menetapkan tiga tersangka pada Kamis (21/7/2022) kemarin. Ketiga tersangka itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Begini Tanggapan Sri Sultan Hamengku Buwono X
-
Gaya Pemotretan Anak Nia Ramadhani Disentil, Sultan Respons 3 Tersangka Korupsi Mandala Krida
-
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Ini Respon Sri Sultan
-
3 Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, 1 Belum Ditahan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Berawal dari Ijazah Ditahan, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
-
Bukan Sekadar Luka, Video Buktikan Anak-anak di Daycare Little Aresha Diikat Tanpa Baju
-
Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah Horor di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam