SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Kamis (21/7/2022) kemarin.
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai bahwa kasus dugaan korupsi ini tak akan berhenti pada tiga nama itu saja.
"Apakah ini hanya berhenti di tiga orang ini? Saya yakin tidak, ini pasti KPK akan kembangkan ke pihak-pihak lain," kata Zaenur dikonfirmasi awak media, Jumat (22/7/2022).
Ia meragukan proyek besar tersebut hanya dilakukan oleh selevel jabatan kepala bidang (kabid) saja. Belum lagi melihat kerugian negara yang mencapai Rp31,7 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
Terlebih bahwa nilai korupsi dalam kasus Stadion Mandala Krida ini juga terbilang cukup fantastis untuk level DIY. Walaupun jika dibandingkan dengan proyek-proyek di tingkat nasional masih tergolong biasa.
"Apakah mungkin ya proyek yang besar bahkan kerugian sampai Rp31 miliar itu korupsi hanya dilakukan oleh level Kabid. Itu KPK sudah lihai di dalam mengembangkan perkara. Saya percaya KPK akan mengembangkan kasus ini, ke atas, ke samping, ke bawah ya," terangnya.
Zaenur menyebut masih ada kemungkinan pejabat-pejabat lain yang akan diperiksa lembaga antirasuah tersebut. Guna lebih mendalami dugaan kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida ini.
"Ada pejabat-pejabat lain yang akan diperiksa oleh KPK diminta keterangan, untuk melihat tidak wajar kalau proyek dengan kerugian keuangan negara Rp31 miliar ini levelnya hanya kabid saja," sebutnya.
Menurutnya tiga tersangka ini hanya awal saja. Masih dimungkinkan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Tentang siapa yang harus dijadikan tersangka? Ya sesuai dengan alat yang dimiliki oleh KPK. KPK dalam kasus-kasus lain sudah biasa mengembangkan satu kasus menjadi kasus-kasus baru bahkan terbongkar kasus-kasus lain gitu ya. Dan ini menurut saya, tiga (tersangka) ini saya percaya ini baru awal ya, KPK tidak akan berhenti di sini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Pukat UGM: KPK Perlu Dalami Aliran Dana Suapnya
-
Gaya Pemotretan Anak Nia Ramadhani Disentil, Sultan Respons 3 Tersangka Korupsi Mandala Krida
-
Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp 31,7 Miliar
-
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Kerugian Negara Rp 31 Miliar
-
3 Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, 1 Belum Ditahan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta