SuaraJogja.id - Nama Roy Suryo mencuat dalam daftar trending di media sosial. Nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut jadi viral gegara statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan kontroversi terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Sosok yang dikenal sebagai pakar telematika tersebut tercatat bukan kali ini saja terlibat hal kontroversi. Sebelumnya, Roy Suryo beberapa kali tersangkut hal-hal kontroversi, mulai dari menemukan lagu Indonesia Raya yang lebih lengkap hingga memotong video Menteri Agama Yaqut Cholil Qounas.
Menemukan Lagu Indonesia Raya versi lengkap
Pada 4 Agustus 2007 silam, Roy Suryo sempat menggegerkan publik setelah mengklaim menemukan lagu Indonesia Raya yang lebih lengkap daripada yang selama ini digunakan.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Ia mengaku menemukan lagu Indonesia Raya versi lengkap itu berdasar hasil penelitian bersama dengan tim Merah Putih.
Namun belakangan klaim tersebut diklarifikasi. Temuan itu bukanlah lagu Indonesia Raya asli. Lagu sebenarnya direkam oleh Perusahaan piringan hitam Populer, Pasarbaru milik Yo Kim Chan yang belum diketemukan hingga saat ini.
Tim Merah Putih juga membantah bahwa Roy Suryo sebagai yang pertama meneliti dan menemukan lagu tersebut.
Kepakaran Dipertanyakan Habib Rizieq
Kepakaran Roy Suryo sebagai ahli telematika sempat dipertanyakan ketika ia didapuk sebagai saksi ahli telematika dalam kasus tragedi Monas. Sosok yang mempertanyakan yakni pengacara Habib Rizieq Assegaf.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Diperiksa di Polda Metro Jaya
Assegaf menegaskan bahwa latar belakang pendidikan Roy Suryo dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik tidak ada kaitannya dengan telematika. Ia bahkan belum menemukan tesis ilmiah Roy Suryo di bidang telematika.
Habib Rizieq pun menuduh Roy Suryo sebagai plagiator pada kasus klaim penemuan lagu Indonesia Raya versi lengkap.
Kontroversi di Bandara
Kontroversi Roy Suryo ini sudah terjadi agak lama, sekitaran tahun 2013 ketika ia hendak bepergian dengan pesawat dan membawa banyak barang bawaan yang disimpan dalam 6 tas.
Masalahnya, semua tas itu ingin dibawa masuk ke kabin pesawat sementara aturan penerbangan hanya memperbolehkan seorang penumpang membawa dua tas ke dalam kabin.
Roy Suryo Viral Tak Hapal Indonesia Raya
Ketika Roy Suryo menonton pertandingan sepak bola di Stadion Maguwoharjo, Sleman, di bulan Agustus 2013, ia terciduk salah menyanyikan lirik lagu Indoesia Raya.
Parahnya, hal ini terjadi ketika ia ingin menenangkan suasana karena kericuhan supporter. Ia mengajak penonton untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya tapi justru dirinya sendiri yang salah lirik.
Kontroversi Roy Suryo saat Salah Penerbangan
Pada tahun 2011, Roy Suryo pernah membuat heboh penumpang pesawat karena kesalahannya sendiri yang salah penerbangan. Ia seharusnya naik pesawat Lion Air pukul 16.15 WIB tapi ia diketahui berangkat pukul 07.45 WIB.
Kontroversi Roy Suryo dijuluki Dewa Panci
Pria kelahiran Yogyakarta ini pernah tersandung kasus perabotan kala menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Ia diisukan menggondol ribuan barang rumah tangga milik Kemenpora hingga disuruh mengembalikan aset negara yang jumlahnya mencapai 3.226 perabotan.
Akibatnya, ia diusulkan mundur sebagai Waketum Partai Demokrat dan mendapatkan julukan sebagai Dewa Panci oleh warganet. Kasus ini bahkan bergulir hingga ke meja hijau lho.
Kontroversi Roy Suryo memotong video Menag Yaqut Cholil Qounas
Pada bulan Februari lalu, Roy Suryo membuat heboh karena memotong video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qounas yang menjelaskan mengenai volume toa masjid. Akibatnya, ia dilaporkan ke polisi atas tuduhan membuat kegaduhan di masyarakat.
Terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang miri presiden Jokowi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Roy Suryo telah dilaporkan oleh dua orang berbeda atas unggahan Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur tersebut.
Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya. Kemudian laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri tetapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dilaporkan terkait pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 156A KUHP.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Desak Polisi Cepat Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judol: Jangan Ragu Lagi!
-
Instruksi Dasco Gerindra, Lagu Indonesia Raya Bakal Diputar di Gedung DPR Tiap Pukul 10 Pagi
-
Raup Rp8,5 M, Roy Suryo Geram Ulah Pegawai Komdigi Bekingi Judol: Kalau Gak Dibayar Dibinasakan, Memang Jahat Banget!
-
Pengadilan Bobrok, Mahfud MD Ungkap Hakim Layak Disebut 'Yang Memalukan'
-
Roy Suryo Tak Percaya Pegawai Komdigi Amankan Situs Judol Dibayar Rp 8,5 Juta: Bisikannya Rp 25 Juta
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak