"Nah saya pikir ini paradigma baru yang mau nggak mau orang harus tahu, kasus harus ditangani secara baik," ucapnya.
Menyoal kendala kapasitas, kata Sri, erat pula kaitannya dengan kasus yang banyak dan perlu penegakan hukum. Sehingga kapasitas orang yang menanganinya pun juga akan sangat terlihat.
Selain itu persoalan anggaran tak bisa dikesampingkan begitu saja. Mengingat UU TPKS disahkan ketika anggaran sudah berjalan.
"Pasti akan ada kesulitan-kesulitan teknis untuk segera penanganan dengan dana yang masih menggunakan dana terbatas dan belum menggunakan anggaran misalnya seperti yang dibutuhkan dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.
"Nah itu pasti berpengaruh, kan data itu dibutuhkan untuk penanganan kasusnya, siapa yang menangani secara cepat, jumlah penanganannya, termasuk pengumpulan alat bukti yang sekarang ada forensik bukan hanya visum dan sebagainya. Itu juga berpengaruh terhadap anggaran," sambungnya.
Belum Ada Aturan Turunan Bukan Alasan
Perempuan yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Pusat Studi Wanita itu mengatakan bahwa aturan turunan memang penting untuk penerapan UU TPKS ini. Terlebih untuk memperlancar koordinasi antarpihak.
"Aturan turunan tentu menjadi penting. Terutama soal koordinasi sistem peradilan pidana terpadunya. Nah ini kan lagi dipersiapkan," ujar Sri.
Kendati belum ada aturan turunan perundang-undangan dari UU TPKS tersebut, Sri menyatakan bahwa hal itu seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak melakukan penanganan dengan kasus-kasus yang ada.
Baca Juga: Marak Kasus Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak UU TPKS Segera Diterapkan
"Belum adanya aturan turunan tidak menjadi alasan untuk tidak menangani. Tapi dengan adanya peraturan perundang-undangan turunan itu akan lebih mempermudah nantinya," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan kalau pemerintah tengah ngebut mengerjakan aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Itu dilakukan pemerintah untuk dapat melakukan penanganan terhadap kasus kekerasan seksual bukan hanya di sekolah namun secara luas.
"Sekarang peraturan turunannya, PP sedang kita kebut, karena piranti yang paling kita butuhkan untuk melakukan tindakan-tindakan, baik itu pencegahan maupun penindakan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (12/7/2022).
"Dengan ada UU ini dengan produk turunannya, insyaAllah penanganan kekerasan, bukan hanya di sekolah, tapi kekerasan dalam arti yang luas juga akan mudah dilakukan," sambungnya.
Sembari menunggu aturan turunan UU TPSK itu dibuat, Muhadjir menilai media massa turut memiliki peran untuk memberikan edukasi waspada akan tindakan pelecehan seksual yang bisa terjadi di lingkungan sekolah lainnya. Media massa juga bisa menyebarkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual supaya melahirkan efek jera ke depannya.
Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga menjawab perihal adanya relasi kuasa pada kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Relasi kuasa tersebut dinilai akan memberatkan korban untuk melaporkan apa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Tag
Berita Terkait
-
Hasil Riset INFID: 98 Persen Masyarakat Merasa Perlunya Kehadiran UU TPKS
-
Kekerasan Seksual di Sekolah Marak Terjadi, Pemerintah Kebut Buat Aturan Turunan UU TPKS
-
Desak Pemerintah Segera Buat Aturan Turunan UU TPKS, JPPKKS: Pastikan Ini Tidak Didiskon Pemerintah!
-
Nilai Wajar Jika Mas Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Perlu Ada Hukuman Tegas Agar Ada Efek Jera
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja