Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:44 WIB
RUU TPKS akhirnya resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (12/04/2022) kemarin di Jakarta setelah hampir 10 tahun diperjuangkan.

Menurut Muhadjir, seiring berjalannya waktu, situasi itu akan mulai hilang dibantu dengan adanya aturan turunan UU TPKS.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tak lama, UU dan produk turunannya itu bisa segera kita gunakan, untuk tangani itu," ujarnya.

Kekerasan Seksual Berbasis Online

Belum lama ini, Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak. Tersangka yang berinisal FAS (27) itu diamankan setelah melakukan eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan media sosial.

Baca Juga: Marak Kasus Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak UU TPKS Segera Diterapkan

Kasus ini terbongkar diawali dari seorang Bhabinkamtibmas di sebuah desa di wilayah DIY yang menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa. 

FAS sendiri diketahui sudah melakukan aksinya sejak bulan Mei lalu. Tersangka didapati juga sudah tergabung dalam beberapa grup WhatApps. Setelah sebelumnya juga bergabung di sosmed Facebook.

Dari sudah ada nomor-nomor yang memang dipersiapkan dan itu targetnya adalah korban anak-anak. Setelah mendapat target korbannya tersebut, tersangka lantas mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas atau dikenal dengan istilah child grooming. 

Hingga saat ini jajaran Ditreskrimsus Polda DIY sudah berhasil mengamankan 8 pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak tersebut.

Jumlah 8 pelaku itu ditangkap setelah mengerucutkan dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan berbagai video dan gambar dengan objek korban adalah anak-anak. Dari situ para pelaku ditangkap tersebar di 6 provinsi. 

Baca Juga: Komnas HAM: Kekerasan Seksual Jadi Ancaman Serius Bagi Anak-Anak, Polri Harus Terapkan UU TPKS

"Ya kalau itu sudah jelas ya masuk bentuknya adalah kekerasan seksual berbasis online," kata Sri.

Load More