Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 11 Juni 2025 | 21:50 WIB
Sejumlah siswa menyantap makanan MBG. [Antara]

SuaraJogja.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Erma Nuzulia Syifa, mengungkapkan adanya persoalan dalam ketentuan perluasan kriteria penunjukan langsung, termasuk untuk pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, serta bantuan presiden.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penerapan penunjukan langsung dalam program prioritas pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, dan program sejenis lainnya.

Menurut Erma, penerapan penunjukan langsung pada program prioritas nasional ini berisiko memperkaya pihak-pihak tertentu yang menjadi penyedia, khususnya mereka yang memiliki kedekatan dengan pemerintah.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab

"Selain itu, mekanisme seperti ini membuka peluang bagi penyedia yang tidak memiliki kapasitas memadai, hanya karena memiliki hubungan dekat dengan pihak pengambil keputusan," ujar Erma dalam keterangannya di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan, sebelumnya, dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, aturan penunjukan langsung diterapkan secara terbatas. Misalnya, hanya berlaku jika penyedia tunggal yang mampu menyediakan barang tertentu atau dalam pelaksanaan kegiatan internasional yang diinstruksikan langsung oleh Presiden.

"Berdasarkan kajian yang sudah kami lakukan, khususnya terkait program MBG, ditemukan beberapa masalah yang seharusnya dapat dihindari," lanjutnya.

Erma juga menilai bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai metode pemilihan atau penunjukan penyedia dalam program prioritas Presiden seperti MBG. Ia menduga, program tersebut telah dijalankan lebih dahulu sebelum ketentuannya dimasukkan ke dalam Perpres.

"Perpres ini justru terkesan mengesahkan atau melegalkan praktik yang seharusnya tidak terjadi sebelumnya," tegasnya.

Baca Juga: BNI Bermitra dengan BUMDes Yogyakarta, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa

ICW dan TII Soroti Berbagai Masalah dalam Perpres 46/2025

ICW bersama Transparency International Indonesia (TII) menilai bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengandung sejumlah aturan yang bermasalah dan berpotensi memperlemah sistem pengadaan barang dan jasa.

Salah satu yang dikritisi adalah aturan mengenai ambang batas pengadaan langsung.

Dalam ketentuan ini, pengadaan dengan nilai transaksi hingga Rp400 juta hingga maksimal Rp100 miliar dapat dilakukan tanpa melalui proses tender terbuka.

ICW dan TII menilai kebijakan tersebut bukan menciptakan efisiensi, melainkan berpotensi melegalkan praktik yang menghindari akuntabilitas. Mereka mengingatkan bahwa kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang paling rawan.

Selain itu, perluasan kriteria penunjukan langsung, termasuk untuk program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan bantuan presiden, dinilai dapat memperbesar risiko terjadinya konflik kepentingan.

Load More