SuaraJogja.id - Pemerintah Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret pamongnya, kepada proses hukum yang berlaku.
Lurah Sinduharjo Sudarja menyebut, pamong tersebut saat ini sudah diberhentikan sementara. Tugas-tugasnya sebagai dukuh dijalankan oleh Pelaksana tugas (Plt).
Langkah memberhentikan sementara dukuh yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan mengangkat Plt, dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Jangan sampai pelayanan terputus," kata dia, dijumpai di kantornya, Senin (25/7/2022).
Sudarja menegaskan, pemerintah kalurahan tidak akan memberikan bantuan penasihat hukum kepada tersangka, walaupun tersangka S merupakan bagian dari pamong.
"Tidak," jawabnya singkat.
Sementara itu, kala ditanya soal antisipasi ke depannya agar peristiwa ini tak terulang kepada pamong lainnya, Sudarja menyebut telah mengambil langkah sosialisasi lewat individu maupun penjelasan dalam forum.
"Selalu saya tekankan, soal Pergub [Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017. Pemanfaatan Tanah Desa]. Saya kumpulkan pamong, agar taat aturan," kata dia.
"Entah baca atau tidak, suka atau tidak suka, [peraturan] itu berlaku," tambahnya.
Baca Juga: Beredar Pesan Suara Dua Orang Meninggal Pascaricuh di Sleman, Polisi: Tidak Benar
Sejak Aturan Bagi Hasil Berlaku, Tersangka S Belum Pernah Setor Dana ke Kalurahan
Sudarja menjelaskan, tindakan tersangka S, --yang kini jadi tahananKejaksaan Negeri Sleman--, dinilai sebagai tipikor karena pemerintah kalurahan punya aturan mengenai pengelolaan tanah pelungguh.
Ia membenarkan, hasil pengelolaan tanah pelungguh digunakan sebagai pendapatan pamong kalurahan. Namun, secara prosedural, pamong hanya mendapat kewenangan mengelola. Bukan menyewakan.
Bila ada transaksi sewa-menyewa, maka harus diawali dengan adanya pengajuan proposal, pengurusan di tingkat kalurahan dan dilakukan oleh lurah langsung.
Selain itu, sejak 2017 dan telah diundangkannya Pergub DIY tentang Pemanfaatan Tanah Desa, ada ketentuan bagi hasil sewa pemanfaatan tanah tersebut. Persentasenya 20% untuk rekening Kalurahan dan 80% untuk pamong.
Namun diketahui, dalam dugaan tipikor ini, tersangka S telah melakukan tindakan melanggar prosedural dalam kegiatan sewa-menyewa tanah pelungguh tersebut. Baik itu saat 2008, awal tanah pelungguh disewakan dan saat Pergub telah diundangkan atau perpanjangan sewa.
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek