SuaraJogja.id - Pemerintah Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret pamongnya, kepada proses hukum yang berlaku.
Lurah Sinduharjo Sudarja menyebut, pamong tersebut saat ini sudah diberhentikan sementara. Tugas-tugasnya sebagai dukuh dijalankan oleh Pelaksana tugas (Plt).
Langkah memberhentikan sementara dukuh yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan mengangkat Plt, dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Jangan sampai pelayanan terputus," kata dia, dijumpai di kantornya, Senin (25/7/2022).
Sudarja menegaskan, pemerintah kalurahan tidak akan memberikan bantuan penasihat hukum kepada tersangka, walaupun tersangka S merupakan bagian dari pamong.
"Tidak," jawabnya singkat.
Sementara itu, kala ditanya soal antisipasi ke depannya agar peristiwa ini tak terulang kepada pamong lainnya, Sudarja menyebut telah mengambil langkah sosialisasi lewat individu maupun penjelasan dalam forum.
"Selalu saya tekankan, soal Pergub [Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017. Pemanfaatan Tanah Desa]. Saya kumpulkan pamong, agar taat aturan," kata dia.
"Entah baca atau tidak, suka atau tidak suka, [peraturan] itu berlaku," tambahnya.
Baca Juga: Beredar Pesan Suara Dua Orang Meninggal Pascaricuh di Sleman, Polisi: Tidak Benar
Sejak Aturan Bagi Hasil Berlaku, Tersangka S Belum Pernah Setor Dana ke Kalurahan
Sudarja menjelaskan, tindakan tersangka S, --yang kini jadi tahananKejaksaan Negeri Sleman--, dinilai sebagai tipikor karena pemerintah kalurahan punya aturan mengenai pengelolaan tanah pelungguh.
Ia membenarkan, hasil pengelolaan tanah pelungguh digunakan sebagai pendapatan pamong kalurahan. Namun, secara prosedural, pamong hanya mendapat kewenangan mengelola. Bukan menyewakan.
Bila ada transaksi sewa-menyewa, maka harus diawali dengan adanya pengajuan proposal, pengurusan di tingkat kalurahan dan dilakukan oleh lurah langsung.
Selain itu, sejak 2017 dan telah diundangkannya Pergub DIY tentang Pemanfaatan Tanah Desa, ada ketentuan bagi hasil sewa pemanfaatan tanah tersebut. Persentasenya 20% untuk rekening Kalurahan dan 80% untuk pamong.
Namun diketahui, dalam dugaan tipikor ini, tersangka S telah melakukan tindakan melanggar prosedural dalam kegiatan sewa-menyewa tanah pelungguh tersebut. Baik itu saat 2008, awal tanah pelungguh disewakan dan saat Pergub telah diundangkan atau perpanjangan sewa.
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi