SuaraJogja.id - Pemerintah Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret pamongnya, kepada proses hukum yang berlaku.
Lurah Sinduharjo Sudarja menyebut, pamong tersebut saat ini sudah diberhentikan sementara. Tugas-tugasnya sebagai dukuh dijalankan oleh Pelaksana tugas (Plt).
Langkah memberhentikan sementara dukuh yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan mengangkat Plt, dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Jangan sampai pelayanan terputus," kata dia, dijumpai di kantornya, Senin (25/7/2022).
Sudarja menegaskan, pemerintah kalurahan tidak akan memberikan bantuan penasihat hukum kepada tersangka, walaupun tersangka S merupakan bagian dari pamong.
"Tidak," jawabnya singkat.
Sementara itu, kala ditanya soal antisipasi ke depannya agar peristiwa ini tak terulang kepada pamong lainnya, Sudarja menyebut telah mengambil langkah sosialisasi lewat individu maupun penjelasan dalam forum.
"Selalu saya tekankan, soal Pergub [Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017. Pemanfaatan Tanah Desa]. Saya kumpulkan pamong, agar taat aturan," kata dia.
"Entah baca atau tidak, suka atau tidak suka, [peraturan] itu berlaku," tambahnya.
Baca Juga: Beredar Pesan Suara Dua Orang Meninggal Pascaricuh di Sleman, Polisi: Tidak Benar
Sejak Aturan Bagi Hasil Berlaku, Tersangka S Belum Pernah Setor Dana ke Kalurahan
Sudarja menjelaskan, tindakan tersangka S, --yang kini jadi tahananKejaksaan Negeri Sleman--, dinilai sebagai tipikor karena pemerintah kalurahan punya aturan mengenai pengelolaan tanah pelungguh.
Ia membenarkan, hasil pengelolaan tanah pelungguh digunakan sebagai pendapatan pamong kalurahan. Namun, secara prosedural, pamong hanya mendapat kewenangan mengelola. Bukan menyewakan.
Bila ada transaksi sewa-menyewa, maka harus diawali dengan adanya pengajuan proposal, pengurusan di tingkat kalurahan dan dilakukan oleh lurah langsung.
Selain itu, sejak 2017 dan telah diundangkannya Pergub DIY tentang Pemanfaatan Tanah Desa, ada ketentuan bagi hasil sewa pemanfaatan tanah tersebut. Persentasenya 20% untuk rekening Kalurahan dan 80% untuk pamong.
Namun diketahui, dalam dugaan tipikor ini, tersangka S telah melakukan tindakan melanggar prosedural dalam kegiatan sewa-menyewa tanah pelungguh tersebut. Baik itu saat 2008, awal tanah pelungguh disewakan dan saat Pergub telah diundangkan atau perpanjangan sewa.
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan