SuaraJogja.id - Polres Bantul berhasil meringkus 35 pelaku judi sabung ayam dimana 6 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Penggrebekan ini terjadi di Dusun Jambean, Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 16.09 WIB.
Wakapolres Bantul Kompol Sancoko Punjung Seksono mengungkapkan penggrebekan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh Polres Bantul mengenai adanya judi sabung ayam. Kemudian penyelidikan pun dilakukan oleh Satreskrim Polres Bantul
"Pada Sabtu (23/7/2022) kami melakukan penangkapan terkait penjudian sabung ayam yang berawal dari informasi kemudian oleh satreskrim melakukan penyidikan dan diperolehlah kebenaran penjudian dan melakukan penggrebegan," kata Sancoko dalam konverensi pers, Selasa (26/7/2022).
Dari kejadian tersebut Polres Bantul mengamankan 35 orang dimana 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP yang berbunyi barangsiapa melakukan perjudian diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp.25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Baca Juga: Polres Bantul Selesaikan Kasus Percobaan Pencurian dan Penganiayaan Lewat Restorative Justice
"Kami mengamankan 35 orang dimana 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka antara lain KD alias SG (37) yang merupakan pemilik ayam, AA alias PP (29) dan SR alias KL (70) selaku penjudi, SN alias EC (34) dan SN alias KS (45) sebagai pemandi ayam, dan AS (45) yang merupakan pemilik ayam sekaligus penjudi. Selain mengamankan 35 orang, Polres Bantul juga mengamankan 15 jenis barang bukti dimana diantaranya berupa 30 unit sepeda motor, 2 unit sepeda ontel, 13 ayam jago dan uang tunai sejumlah Rp. 2.032.000.
"Dari enam tersangka dua diantaranya merupakan warga Kabupaten Sleman, sementara empat lainnya warga Kabupaten Bantul," ujarnya.
Sancoko menambahkan bahwa lokasi perjudian tersebut dilakukan di tengah hutan dengan berpindah-pindah tempat. Hingga saat ini Polres Bantul tengah mendalami motif 29 orang lain yang turut diamankan.
"Lokasinya berpindah-pindah tempat, setiap terdengar kepolisian mereka pindah dan dilakukan di perkampungan tepatnya di tengah hutan," terangnya.
Selain perjudian sabung ayam dilokasi yang sama Satreskrim Polres Bantul menemukan perjudian dadu dan mengamankan beberapa barang bukti diamtaranya 2 buah meja judi, 15 buah dadu dan 2 buah bathok.
Berita Terkait
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
-
Seru! MAN 2 Bantul Sukses Gelar Penerimaan Tamu Ambalan 2024
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir
-
Kasus Jual Beli Bayi Terbongkar di Kulon Progo, Pelaku sudah Beraksi Belasan Kali