SuaraJogja.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap dia orang kurir narkotika jenis sabu, sekaligus menyita barang bukti sabu seberat 10 Kg dari tangan keduanya.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Irwan menyebutkan, kedua orang kurir ini ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Kamis (21/7/2022), pukul 08.00 WIB.
Tersangka ditangkap di depan Mapolsek Simpang Pematang saat akan bertransaksi. Mereka masing-masing DJP (26), warga Lampung Selatan dan EK (24), warga Kalimantan Tengah.
"Pertama yang diamankan DJP, tersangka ini berangkat dari Pekanbaru dengan darat, menggunakan bus untuk diserahkan kepada tersangka 2," ujarnya, di Mapolres Sleman, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Jelang Laga Kontra RANS Nusantara FC, 21 Pemain PSS Sleman Diboyong ke Bogor
"Sementara itu tersangka 2 dalam pengakuannya akan memecah barang tersebut di Lampung, selanjutnya dibawa ke Pulau Jawa," lanjut Irwan.
Penangkapan keduanya diawali dari pengembangan sejumlah kasus narkotika di Jogja dan Jawa Tengah dan didalami hingga Provinsi Lampung.
"Penangkapan tersangka dilakukan dengan bantuan Polda Lampung," tegas dia.
Sabu seberat 10 Kg tersebut dikemas oleh para tersangka dalam bungkus teh china, total 10 kantong. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 Kg, disimpan dalam sebuah koper. Bila dirupiahkan, sabu tersebut memiliki nilai setara Rp15 miliar.
"Kami juga menyita dua telepon genggam sebagai alat komunikasi," tambahnya.
Baca Juga: Hilang Tiga Hari, Mbah Adi Warga Tunggularum, Sleman Ditemukan di Magelang
Bermotif ekonomi, saat diperiksa, keduanya menyatakan dijanjikan seseorang akan mendapatkan bayaran dari tugas mereka menjadi kurir sabu.
DJP dijanjikan mendapatkan bayaran Rp7 juta tiap per kilogram sabu sedangkan EK dijanjikan Rp3 juta per kilogramnya. Keduanya mengaku baru kali pertama menjadi kurir sabu.
"Saat kami periksa tes urin, hasilnya negatif," jawab Irwan, kala ditanya kemungkinan tersangka juga merupakan pemakai.
Dari hasil penyelidikan, barang tersebut masuk lewat jalur dari Malaysia kemudian masuk Sumatera dan Pulau Jawa. Melihat hal itu, pihaknya menduga ada jaringan internasional peredaran sabu yang terlibat di dalamnya.
"Masih terus kami selidiki," kata dia.
Untuk kedua tersangka, kepolisian menjerat dengan pasal 114 ayat 2 KUH Pidana dan pasal 112 ayat 2 KUH Pidana.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pria 42 Tahun Dibekuk Karena Jadi Kurir Sabu di Balikpapan, Dapat Barang Haram dari Tuan Muda
-
Pengedar Sabu Dibungkus Plastik Permen di Rangkasbitung Lebak Dibekuk Polisi
-
Trio Remaja Cengkareng Maling Motor di Apartemen, Barang Hasil Curian Dibarter Sabu di Kampung Ambon
-
Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Tanah Bumbu, Barang Bukti Sabu Seberat 1,83 Gram Diamankan
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Bancakan? ICW Bongkar Celah Korupsi di Perpres Baru Pengadaan
-
PSIM Yogyakarta Geber Persiapan Liga 1: Pemain Asing Baru Siap Unjuk Gigi?
-
Nikel Raja Ampat, Pengamat UGM Sebut Kerugian Lebih Besar dari Keuntungan
-
COVID-19 Muncul Lagi di Jogja, Dinkes Peringatkan Warga Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sekolah Rakyat Gandeng TNI/Polri, Disiplin Ala Militer untuk Anak Miskin?