SuaraJogja.id - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).
"Atas nama HS (Heri Sukamto), Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Cabang DIY dan Kuasa KSO PT Duta Mas Indah-PT Permata Nirwana Nusantara KSO," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan terhadap tersangka korupsi stadion APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemda DIY ini dijadwalkan untuk dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
Selain HS, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW) dan Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).
KPK telah menahan tersangka EW dan SGH setelah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (21/7). Sementara, tersangka HS saat itu belum ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan di 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian, EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut KPK mengungkapkan dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun.
Baca Juga: Akal Bulus Pejabat DI Yogyakarta dan Dirut Arsigraphi dalam Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
KPK menduga ada beberapa nilai jenis pekerjaan yang nilainya di-"mark up" dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu.
Khusus di tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar.
Jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion, yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.
Dalam pengadaan tahun 2016, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Akal Bulus Pejabat DI Yogyakarta dan Dirut Arsigraphi dalam Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
-
Periksa 2 Saksi, KPK Usut Aliran Uang Korupsi Stadion Mandala Krida
-
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Bongkar Kronologi Perkara hingga Rugikan Negara Rp31,7 Miliar
-
Cegah Korupsi Mandala Krida Terulang, DPRD Minta Pengawasan Proyek Strategis di DIY Diperkuat
-
Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation