SuaraJogja.id - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).
"Atas nama HS (Heri Sukamto), Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Cabang DIY dan Kuasa KSO PT Duta Mas Indah-PT Permata Nirwana Nusantara KSO," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan terhadap tersangka korupsi stadion APBD Tahun Anggaran 2016-2017 pada Pemda DIY ini dijadwalkan untuk dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
Selain HS, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW) dan Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG).
KPK telah menahan tersangka EW dan SGH setelah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (21/7). Sementara, tersangka HS saat itu belum ditahan lantaran tidak menghadiri panggilan penyidik.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan di 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian, EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut KPK mengungkapkan dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun.
Baca Juga: Akal Bulus Pejabat DI Yogyakarta dan Dirut Arsigraphi dalam Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
KPK menduga ada beberapa nilai jenis pekerjaan yang nilainya di-"mark up" dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu.
Khusus di tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar.
Jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion, yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.
Dalam pengadaan tahun 2016, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Akal Bulus Pejabat DI Yogyakarta dan Dirut Arsigraphi dalam Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida
-
Periksa 2 Saksi, KPK Usut Aliran Uang Korupsi Stadion Mandala Krida
-
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Bongkar Kronologi Perkara hingga Rugikan Negara Rp31,7 Miliar
-
Cegah Korupsi Mandala Krida Terulang, DPRD Minta Pengawasan Proyek Strategis di DIY Diperkuat
-
Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Gunungkidul Genjot Pendidikan: Bupati Siapkan 'Dukungan Penuh' untuk Guru
-
DIY Percepat Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Bermasalah, Relawan Jadi Sorotan
-
Rebut Peluang Makan Bergizi Gratis: Koperasi Desa di Bantul Siap Jadi Pemasok Utama
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang
-
Imogiri Siap Sambut Pelayat PB XIII: Ini Panduan Lengkap Akses, Pakaian, dan Tata Cara Penghormatan